JAKARTA, KOMPAS.com - Argiyan Arbirama (19) akhirnya tertangkap dalam persembunyiannya, usai membunuh dan memerkosa mahasiswi berinisial KRA di rumah kontrakan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka itu ditangkap pada Jumat (19/1/2024) di Pekalongan, Jawa Tengah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Argiyan melarikan diri ke rumah sang nenek.
"Pada Jumat 19 Januari 2024, tepatnya di Terminal Bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kesesi, Pekalongan, Jawa Tengah tersangka berhasil ditangkap," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
Awal perkenalan dengan korban
Kepada polisi, Argiyan mengaku telah mengenal KRA sejak empat bulan lalu melalui media sosial. Selama itu, keduanya belum pernah saling bertemu satu sama lain.
"Kemudian mereka janjian, dan setelah bertemu langsung pacaran kira-kira berjalan baru dua minggu,” ungkap Wira.
Di hari kejadian, sekitar pukul 13.00 WIB, Argiyan mengirimkan pesan untuk mengajak korban minum kopi bersama. Pelaku pun meminta agar KRA menjemput di rumah kontrakannya.
Mulanya korban menolak permintaan tersebut, Akan tetapi, pelaku terus memaksa KRA untuk datang.
“Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku,” papar Wira.
“Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” imbuh dia.
Korban KRA lantas duduk di ruang tamu, lalu diminta untuk masuk ke kamar mandi oleh Argiyan. Ketika itu, Argiyan langsung menarik tangan korban menuju kamar tidurnya, namun ditolak. Tak habis akal, pelaku justru melecehkan korban.
Korban dicekik hingga lemas
Wira menyampaikan bahwa korban yang memberontak dan teriak membuat pelaku panik.
“Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur,” jelas dia.
KRA pun terus melawan sambil berteriak. Meski begitu, Argiyan makin mencekik leher KRA hingga terkulai lemas. Saat itulah, pelaku memerkosa mahasiswi malang tersebut.
“Supaya tidak melawan, pelaku mulai mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, serta menutupi korban dengan selimut,” ucap dia.
Argiyan lalu kabur dengan membawa barang berharga milik korban. Dia juga mengirimkan pesan kepada sang ibunda terkait pembunuhan KRA.
“Pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” tutur Wira.
Konten porno dalam ponsel
Sementara ini, penyidik menemukan konten video porno tersimpan di ponsel milik Argiyan Arbirama. Hal ini diketahui, usai penyidik melakukan digital forensik terhadap ponsel pelaku.
"Di dalam handphone milik pelaku tersebut banyak sekali tersimpan konten-konten, termasuk video porno, yang ini cukup banyak," kata Wira.
Ia turut menambahkan, penyidik masih mendalami apakah konten tersebut melatarbelakangi tersangka melakukan aksi bejatnya.
"Tentunya kami akan menggandeng Apsifor untuk mengetahui sejauh mana psikologi daripada pelaku itu sendiri," sebutnya.
Perkosa dua korban lain
Polisi juga mengungkapkan fakta bahwa Argiyan telah dilaporkan dua kali ke Polres Metro Depok karena memerkosa dan mencabuli korban lain. Kedua korban masing-masing berinisial N (anak di bawah umur) dan NH (23).
"Jadi selain kasus pembunuhan, didapati dua laporan polisi, di mana pelaku ini adalah sebagai diduga sebagai tersangkanya. Ini terkait dengan masalah pencabulan dan pemerkosaan," terang Wira.
Dia menjelaskan, laporan pertama tercatat pada 3 Januari 2024. Argiyan diduga memerkosa N. Sedangkan NH melaporkan perbuatan pelaku pada 4 Januari 2024.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi berujar, N mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku Argiyan.
"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun). Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ujar Ade, Sabtu (20/1/2024).
Polisi masih mendalami dua laporan pemerkosaan tersebut. Adapun saat ini Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/23/08215491/akhir-persembunyian-argiyan-arbirama-pembunuh-dan-pemerkosa-mahasiswi-di