Salin Artikel

Gara-gara Masalah Utang, 4 Orang di Bogor Segel dan Rusak Tempat Ibadah

BOGOR, KOMPAS.com - Empat orang di Bogor, Jawa Barat, terlibat dalam kasus perusakan dan penyegelan mushala di Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.

Polisi kini telah menetapkan empat orang berinisial SR, WJ, AS dan LS sebagai tersangka.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari masalah utang piutang antara RA dan SR.

RA merupakan pemilik lahan yang sebagian tanahnya itu dijadikan mushala. Ia memiliki utang sebesar Rp 3,1 miliar kepada SR yang menjadi tersangka pengrusakan dan penyegelan.

"Dalam kesepakatan peminjaman itu, RA menjadikan aset tanah beserta bangunan yang berdiri di lahannya itu sebagai jaminan pinjaman," kata Bismo, Rabu (24/1/2024).

"Di perjanjian itu juga disebutkan, apabila pembayaran tidak lancar maka seluruh aset yang dijaminkan tersebut dipersilakan untuk diambil," sambungnya.

Bismo menjelaskan, selang beberapa lama kemudian pembayaran tidak berjalan lancar sehingga tersangka merasa aset yang sudah dijaminkan tersebut menjadi miliknya sesuai perjanjian.

"Di perjanjian disebutkan ada bagi hasil usaha sebesar Rp 50 juta per bulan, karena uang pinjaman itu digunakan RA untuk kegiatan usaha. Selang berjalannya waktu, pemberian uang bagi hasil diketahui tidak lancar,” jelasnya.

Bismo menuturkan, tersangka bersama tiga rekan lainnya lalu melakukan penyegelan. Mereka juga mengambil toa mushala serta memutus aliran listriknya.

Atas kondisi itu, warga tidak bisa melakukan ibadah di mushala tersebut.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat atas kejadian tersebut. Kemudian setelah kami dialog, kami membuka rumah ibadah tersebut yang dipalang dari kayu. Jadi, kami buka sama-sama kemudian kami hidupkan listriknya," ungkapnya.

Polisi, lanjut Bismo, melihat ada unsur pidana di dalam kasus tersebut.

Proses penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya SR bersama tiga orang lainnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Apalagi, kasus itu berpotensi melanggar hak kebebasan beragama sesuai dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

"Di sini, saya ingin sampaikan untuk masalah utang piutang yang menyangkut suatu aset dan tanah bangunan harus diselesaikan melalui tata cara hukum perdata," ujar Bismo.

"Itu harus melalui mekanisme persidangan dulu, lalu harus menunggu sampai keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), sehingga baru bisa dilakukan eksekusi. Jadi jangan langsung bertindak sendiri seperti ini," pungkas dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/24/10445161/gara-gara-masalah-utang-4-orang-di-bogor-segel-dan-rusak-tempat-ibadah

Terkini Lainnya

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setoran ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setoran ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Megapolitan
948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Megapolitan
KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya 'Black Box'

KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya "Black Box"

Megapolitan
Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi 'Debt Collector' lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi "Debt Collector" lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke