Salin Artikel

Heru Budi Melengos Saat Ditanya Sanksi Gibran, Pakar Mikro-Ekspresi: Berusaha Menutupi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar mikro-ekspresi Kirdi Putra mengatakan, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono berusaha menutupi persoalan pelanggaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD).

Pernyataan itu dilihat dari ekspresi Heru yang membuang muka saat awak media bertanya soal sanksi untuk putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

"Pak Heru menengok terus matanya melihat ke arah atas. Itu penanda bahwa dia melihat sedang membayangkan sesuatu, aslinya," kata Kirdi saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).

"Buat saya dia saat itu sedang memilih untuk no comment. Dengan tidak menjawab, itu sudah menutupi (persoalan)," sambung Kirdi.

Kirdi meyakini Heru Budi menutupi itu karena sosok Gibran yang merupakan anak Jokowi.

Sebab, Heru menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta karena ditunjuk Jokowi. Saat ini juga ia masih menjabat Kepala Sekretariat Kepresidenan.

"Iya ini polemik. Dia yang memilih (menjadi Pj Gubernur) kan bapaknya (Gibran). Tidak enak dong. Lebih baik ditunda saja (jawabannya). Kalau birokrasi Indonesia kan kayak gitu. Kalau enggak enak atau tidak tahu harus ngapain, maka di-pending saja. Tidak dikasih keputusan apapun," kata Heru.

Heru sebelumnya menolak untuk berkomentar soal pemberian sanksi Gibran.

Awalnya, Heru ditanya mengenai sejumlah isu perkotaan di Jakarta, setelah membagikan sertifikat rumah warga di kawasan Mampang Prapatan.

Pada momen itu, Heru pun dimintai tanggapan oleh awak media soal sanksi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait bagi-bagi susu di area CFD kawasan Bundaran HI.

"Pak soal sanksi mas Gibran di CFD pak?" tanya awak media kepada Heru.

Semula Heru menoleh kepada wartawan yang menanyakan persoalan itu. Namun eks Wali Kota Jakarta Utara itu tak menanggapinya.

Heru hanya menghela nafas panjang dan membuang muka seiring meninggalkan para wartawan.

Bawaslu Jakpus sebelumnya memutuskan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD sebagai pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.

Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, temuan pelanggaran itu kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.

"Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Arifin mengakui belum membahas bentuk sanksi untuk Gibran terkait pelanggaran kampanye di area CFD, Bundaran HI.

Menurut Arifin, Satpol PP dengan Biro Hukum DKI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI baru akan membahas sanksi untuk putra sulung Jokowi itu.

"Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada Biro Hukum lalu Dishub, penyelenggaraan itu kan CFD ada hubungan," ucap Arifin.

Satpol PP DKI menyatakan harus berhati-hati menetapkan ada atau tidak pelanggaran dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD.

"Kita harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar. Baca aturan hukumnya,” ujar Arifin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/24/18003401/heru-budi-melengos-saat-ditanya-sanksi-gibran-pakar-mikro-ekspresi

Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke