JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar mikro-ekspresi Kirdi Putra mengatakan, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono berusaha menutupi persoalan pelanggaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD).
Pernyataan itu dilihat dari ekspresi Heru yang membuang muka saat awak media bertanya soal sanksi untuk putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Pak Heru menengok terus matanya melihat ke arah atas. Itu penanda bahwa dia melihat sedang membayangkan sesuatu, aslinya," kata Kirdi saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).
"Buat saya dia saat itu sedang memilih untuk no comment. Dengan tidak menjawab, itu sudah menutupi (persoalan)," sambung Kirdi.
Kirdi meyakini Heru Budi menutupi itu karena sosok Gibran yang merupakan anak Jokowi.
Sebab, Heru menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta karena ditunjuk Jokowi. Saat ini juga ia masih menjabat Kepala Sekretariat Kepresidenan.
"Iya ini polemik. Dia yang memilih (menjadi Pj Gubernur) kan bapaknya (Gibran). Tidak enak dong. Lebih baik ditunda saja (jawabannya). Kalau birokrasi Indonesia kan kayak gitu. Kalau enggak enak atau tidak tahu harus ngapain, maka di-pending saja. Tidak dikasih keputusan apapun," kata Heru.
Heru sebelumnya menolak untuk berkomentar soal pemberian sanksi Gibran.
Awalnya, Heru ditanya mengenai sejumlah isu perkotaan di Jakarta, setelah membagikan sertifikat rumah warga di kawasan Mampang Prapatan.
Pada momen itu, Heru pun dimintai tanggapan oleh awak media soal sanksi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait bagi-bagi susu di area CFD kawasan Bundaran HI.
"Pak soal sanksi mas Gibran di CFD pak?" tanya awak media kepada Heru.
Semula Heru menoleh kepada wartawan yang menanyakan persoalan itu. Namun eks Wali Kota Jakarta Utara itu tak menanggapinya.
Heru hanya menghela nafas panjang dan membuang muka seiring meninggalkan para wartawan.
Bawaslu Jakpus sebelumnya memutuskan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD sebagai pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.
Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, temuan pelanggaran itu kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
"Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Arifin mengakui belum membahas bentuk sanksi untuk Gibran terkait pelanggaran kampanye di area CFD, Bundaran HI.
Menurut Arifin, Satpol PP dengan Biro Hukum DKI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI baru akan membahas sanksi untuk putra sulung Jokowi itu.
"Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada Biro Hukum lalu Dishub, penyelenggaraan itu kan CFD ada hubungan," ucap Arifin.
Satpol PP DKI menyatakan harus berhati-hati menetapkan ada atau tidak pelanggaran dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD.
"Kita harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar. Baca aturan hukumnya,” ujar Arifin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/24/18003401/heru-budi-melengos-saat-ditanya-sanksi-gibran-pakar-mikro-ekspresi