Hal itu disampaikan kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, setelah kliennya dijemput paksa penyidik, Rabu (24/1/2024).
"Untuk praperadilannya lanjut nanti di hari Senin. Iya (diwakilkan) karena sudah diberikan kuasa kepada kami," ungkap Tofan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
Sidang praperadilan itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 29 Januari 2024.
Adapun sidang perdana tersebut ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya tak hadir pada Senin (22/1/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, Siskaeee ditahan sebagai tersangka kasus film porno karena dua kali mangkir pemeriksaan.
"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Ade saat dikonfirmasi.
"Ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," tambah dia.
Ia menuturkan, Siskaeee akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, 10 tersangka lainnya tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Namun, 10 tersangka dikenai wajib lapor.
"Tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka," ungkap Ade.
Karena itu, penyidik memandang sementara ini tidak perlu menahan tersangka lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/25/12580331/sidang-gugatan-praperadilan-tetap-lanjut-meski-siskaeee-ditahan-polda