Adapun SH diduga mencabuli PA di tepi Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024).
"Pelaku sudah diperlakukan selaiknya hukum yang berlaku terhadap anak tersebut, sebagai anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Saat ini sudah diperlakukan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly ketika dihubungi, Kamis (25/1/2024).
SH dikenai Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah lima sampai 15 tahun," ujar Nicolas.
Sejak diperiksa dan ditetapkan sebagai ABH, SH ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Sementara itu, korban langsung diberi pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya oleh Kementerian Sosial.
Nicolas menuturkan, dugaan pencabulan itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, diketahui bahwa korban dan pelaku saling kenal.
"Untuk korban, dia kenal dengan pelaku. Rumah mereka berdekatan," ucap Nicolas.
Kala itu, PA sedang bermain dengan temannya, sedangkan pelaku sedang mencari ikan di seberang kali.
Kemudian, SH menghampiri korban dan mencabulinya. Teman korban saat itu melihat aksi tersebut.
"Kemudian, ada saksi, dalam hal ini seorang ibu, yang melihat dan merekam mereka pada saat itu juga. Dia meneriaki dan selanjutnya pelaku kabur," tutur Nicolas.
Polisi menerima video itu dan langsung melakukan penelusuran dengan mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi kemudian membawa korban dan orangtuanya untuk membuat laporan. Saat ini, kasus dalam tahap penyidikan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/25/16481121/siswa-smp-yang-diduga-cabuli-bocah-tk-di-kali-cipinang-kini-berstatus