JAKARTA, KOMPAS.com - Fahri Bachmid, kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri meyakini kubunya akan menang gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, Firli berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Iya (optimistis menang), 1.000 persen," kata Fahri saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).
Sidang praperadilan bakal digelar pada Selasa (30/1/2024).
Fahri menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen agar kliennya bisa memenangkan gugatan praperadilan.
"Alat bukti, daftar keterangan saksi, daftar saksi sudah kami siapkan. Nanti pada saatnya hakim tunggal praperadilan sesuai kebutuhan penyidikan nanti diminta untuk dihadirkan di persidangan," ungkap Fahri.
Ia menyampaikan, gugatan praperadilan kembali diajukan karena menilai penetapan tersangka Firli Bahuri tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.
"Kami meyakini bahwa penetapan tersangka kepada Pak Firli oleh Polda Metro Jaya itu tidak mencukupi alat bukti," ujar dia.
Selain itu, gugatan praperadilan kembali diajukan lantaran hakim dinilai belum memutuskan soal substansi gugatan sebelumnya.
Fahri lantas meminta hakim menguji dua alat bukti yang ada.
"Tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut atau sebagai kebijakan dan perbuatan lanjutan dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, tidak prosedural," tutur Fahri.
Dia turut menyinggung soal putusan hakim tunggal Imelda Herawati yang tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Fahri menjelaskan, amar putusan hakim menyatakan tidak dapat diterima, bukan menolak gugatan. Oleh karena itu, gugatan praperadilan masih dapat diajukan kembali.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Pihak termohon dalam gugatan yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
“Klasifikasi perkara (soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan Firli Bahuri yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Ade Safri menyatakan bahwa penyidik siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Pada prinsipnya penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," ucap Ade, Selasa (23/1/2024).
Menurut dia, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.
Bukti-bukti telah diuji dalam sidang praperadilan pertama.
Pada sidang praperadilan pertama, hakim tunggal memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli.
"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," jelas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/25/17013211/optimistis-menang-praperadilan-pengacara-firli-bahuri-yakin-1000-persen