Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, tiga laporan itu berasal dari Aliansi Pegiat Pemilu, PT KAI, dan PT Jasa Marga.
"Itu semua (laporan yang masuk ke Bawaslu) melaporkan soal APK," ujar Benny saat dihubungi, Jumat (26/1/2024).
Benny mengatakan, Aliansi Pegiat Pemilu mengeluhkan pemasangan APK di lokasi terlarang, APK partai politik maupun perseorangan.
"Lalu, PT KAI melaporkan APK di sekitar rel kereta api, sedangkan Jasa Marga lapor APK yang ada di jembatan penyeberangan. Jembatan itu yang bawahnya persis jalan tol," kata dia.
Dalam laporannya, PT KAI dan Jasa Marga khawatir APK yang dipasang di lokasi terlarang akan membahayakan masyarakat atau pengendara.
Terlebih, kata Benny, pengikat APK tidak erat sehingga mudah ambruk.
"Itu membahayakan bagi kereta yang berjalan dan juga PT Jasa Marga, ini tol. Kalau APK itu jatuh ke jalan tol kan bahaya," ucap Benny.
Benny menyatakan, Bawaslu DKI Jakarta akan menindaklanjuti laporan-laporan itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/26/17540021/pt-kai-jasa-marga-lapor-bawaslu-khawatir-apk-semrawut-bahayakan