JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan bajing loncat yang tertangkap di Cakung, Jakarta Timur, memiliki peran masing-masing.
"Ada pembagian tugas pada masing-masing pelaku. Ada yang mengambil barang di atas, ada yang menangkap dari bawah, dan ada penadah juga," ungkap Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra di kantornya, Jumat (26/1/2024).
Adapun, komplotan bajing loncat itu terdiri dari TP (31), TS (24), RA (31), MR (30), dan MS (36).
Para pelaku baru beraksi sebanyak tiga kali sepanjang Januari 2024, dan selalu di tempat yang sama, yakni Jalan Raya Bekasi KM 21.
Mereka mengincar truk bermuatan yang sedang berhenti karena terjebak macet.
Panji tidak menuturkan peran masing-masing pelaku pada dua aksi sebelumya. Namun, saat beraksi aksi pada Rabu (24/1/2024), MS berperan sebagai penadah.
Sementara itu, TS dan MR berperan sebagai pelaku yang memanjat truk untuk mencuri muatan.
"TP dan RA berperan sebagai yang mengambil besi. Mereka menangkapnya dari bawah," terang Panji.
Meski begitu, lima pelaku tidak membawa atau menggunakan senjata tajam (sajam) untuk mengancam sopir truk.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan komplotan bajing loncat itu beraksi di Cakung, Jakarta Timur, viral di media sosial.
Video yang merekam aksi pada Rabu sekitar pukul 14.30 WIB itu terdiri dari dua bagian.
Bagian pertama dalam video tersebut, ada seorang pria yang merangkak secara perlahan di atas sebuah truk yang terjebak macet.
Kemudian, ia merogoh ke sebuah tumpukan besi yang ditutupi kain hijau dan mengambil salah satu besi.
Dalam bagian kedua, sopir truk yang merekam aksi pencurian menegur para pelaku ketika melintasi titik truk sebelumnya dicuri.
Namun, teguran dijawab dengan ketus. Para pelaku berdalih bahwa barang yang dicuri bukan berasal dari truk perekam video.
Pada Kamis (25/1/2024) sore, polisi menangkap lima pelaku tersebut. Empat besi kanal H yang dicuri dijual seharga Rp 400.000 kepada MS.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, komplotan bajing loncat itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya adalah maksimal tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/27/08020831/5-bajing-loncat-yang-ditangkap-di-cakung-punya-peran-masing-masing-salah