Penindakan penghentian operasional angkot yang tak layak jalan itu harusnya dilakukan Dishub Kota Bogor bersama pihak kepolisian sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2009.
Marse mengatakan, Dishub Kota Bogor bersama petugas kepolisian sudah melakukan koordinasi. Tetapi, belum bisa menentukan waktu yang tepat untuk penindakan.
"Kami sudah lakukan rapat bersama kepolisian untuk pelaksanaan penindakan mungkin tertunda pelaksanaan pilpres terlebih dahulu," kata Marse saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (25/1/2024).
Marse menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Transportasi nomor 8 Tahun 2023 menetapkan usia teknis angkot layak jalan itu 20 tahun.
Apabila ditemukan usia teknis kendaraan berusia 20 tahun, maka izin trayek tidak dikeluarkan.
Namun, karena adanya Pilpres 2024 dan standar operasional yang belum ditentukan, penindakan belum bisa dilakukan.
"Bagimana yang sudah lebih dari 20 tahun tapi masih beroperasional, kita akan melakukan penindakan tapi SOP-nya sedang kami siapkan," ujar Marse.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/28/08370861/dishub-kota-bogor-sebut-penindakan-angkot-tak-layak-jalan-bakal-tertunda