Salin Artikel

Ditanya soal Sanksi Pelanggaran Gibran di CFD, Kasatpol PP DKI: Kok Balik Lagi, Sudah Lewat...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin enggan berkomentar soal sanksi untuk Gibran Rakabuming Raka atas pelanggaran bag-bagi susu di area car free day (CFD) Sudirman-Thamrin.

“Kok balik lagi ke situ lagi ke situ lagi. Sudah, Sudah lewat itu,” ujar Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Arifin tak menjawab apakah pihaknya sudah membahas rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu, terkait kegiatan Gibran bersama sejumlah politisi membagikan susu ke masyarakat di area CFD.

Dia hanya mengatakan, setiap pelanggaran di area CFD selalu langsung ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta pada hari kejadian.

“Kalau Satpol PP tiap apapun pelanggaran yang terjadi di CFD, ya tindakannya pada hari itu. Seperti itu biasanya kan begitu,” kata Arifin.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran bagi-bagi susu di area CFD sebagai pelanggaran.

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan juga Gibran yang diusung sebagai cawapres.

Selain itu, terdapat pula kepentingan para calon anggota legislatif Pemilu 2024. Sebab, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Setelah membuat keputusan tersebut, Bawaslu menyerahkan surat rekomendasi pelanggaran Gibran di area CFD ke Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji menjelaskan, surat tersebut telah dilayangkan staf sekretariat pada Jumat (5/1/2024).

“Sesuai info sekretariat, Jumat surat sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemerintah Daerah DKI,” ujar Sakhroji saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Dengan begitu, tindak lanjut atas pelanggaran Gibran membagikan susu di area CFD sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengaku belum membahas bentuk sanksi untuk Gibran.

"Saya belum (bahas) ini. Pasti nanti ada pembahasannya," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/1/2024).

Satpol PP akan melibatkan Biro Hukum dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam membahas sanksi untuk putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Menurut Arifin, pihaknya harus berhati-hati untuk menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD.

“Kami harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar. Baca aturan hukumnya,” ucap Arifin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/30/15051901/ditanya-soal-sanksi-pelanggaran-gibran-di-cfd-kasatpol-pp-dki-kok-balik

Terkini Lainnya

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke