Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Lensi Anah mengatakan, masyarakat bisa langsung melaporkan pelanggaran itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kami berharap masyarakat berperan aktif, karena salah satu pintu masuknya (laporan terkait pelanggaran pemilu) berasal dari masyarakat,” ujar dia di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Lensi menyebutkan, setidaknya ada empat jenis pelanggaran pemilu yang bisa dilaporkan masyarakat, antara lain dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Contoh kasusnya itu terkait money politik, itu masuk ke pelanggaran tindak pidana pemilu. Kalau masyarakat melihat pelanggaran ini, langsung dilaporkan,” tutur dia.
Untuk membuat laporan, masyarakat juga tak perlu membawa banyak berkas. Lensi mengatakan, bukti foto terkait pelanggaran itu sudah bisa menjadi dasar pelaporan.
“Kalau mau laporan, bisa langsung datang ke kantor Bawaslu. Bisa semua kantor, mulai dari Bawaslu tingkat kecamatan hingga Bawaslu RI. Pelapor cukup sertakan data diri dan bukti pendukung,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Sentra Gakkumdu merupakan sentra penegakan hukum yang terdiri dari Bawaslu, polisi, dan kejaksaan negeri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/30/20302811/bawaslu-jaksel-imbau-warga-aktif-laporkan-pelanggaran-pemilu-ke-sentra