JAKARTA,KOMPAS.com - Petugas kebersihan di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membuang sampah sembarangan ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Video yang menampilkan aksi petugas DLH DKI Jakarta tersebut beredar di Instagram @jakartaselatan24jam.
Dalam video itu, petugas DLH tengah menyapu dan mengumpulkan sampah di area Pintu Air Manggarai. Namun, petugas itu justru membuang sampah itu ke aliran air.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan membenarkan adanya seorang petugas Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air yang melanggar aturan itu.
Menurut Yogi, Dinas DLH telah menindaklanjuti dengan memanggil dan memintai keterangan petugas itu.
"UPS Badan Air telah menindaklanjuti adanya laporan berupa video masyarakat yang perlihatkan petugas membuang sampah ke aliran kali," ujar Yogi saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).
Yogi mengatakan, petugas itu telah disanksi membayar denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomo 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Pada Pasal 130 poin B tertulis, "setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai atau kali, waduk, situ, saluran air, di jalan, di taman atau tempat umum di denda uang paksa paling banyak Rp 500.000".
"Saat ini yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan telah meminta maaf atas hal tersebut," kata Yogi.
"Tentunya hal tersebut akan menjadi pelajaran agar seluruh petugas lebih memperhatikan SOP dalam menjalankan tugasnya sebagai Petugas UPS Badan Air," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/31/08262541/buang-sampah-sembarangan-ke-aliran-pintu-air-manggarai-petugas-dlh-dki