JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengamankan 37 pelaku pencurian di wilayah Jabodetabek selama Januari 2024.
Para pelaku beraksi dalam beberapa kasus. Mulai dari kasus jambret pesepeda di Menteng, hingga pencurian handphone wartawan di acara debat calon wakil presiden (Cawapres) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat.
"Kurang lebih 17 kasus yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan yaitu totalnya 37 orang," tambah dia.
Pertama, polisi berhasil mengamankan tiga orang berinisial BG, AW, dan AT dalam kasus jambret pesepeda istri perwira TNI di Jalan Latuharhari, Menteng.
Ia mengatakan, masih ada satu orang pelaku yang berstatus daftar pencurian orang (DPO) dalam kasus ini.
"Korban ini adalah istri dari pada seorang anggota TNI, yang mana saat itu sedang bersepeda dan diambil handphone-nya dari belakang," tutur Wira.
Sementara itu, polisi juga berhasil menangkap komplotan pencopet handphone wartawan saat acara debat Cawapres berinisial A, TB, dan GY.
Wira mengatakan, ketiganya masuk ke area debat menggunakan kartu pers palsu.
"Mereka masuk ke dalam area itu dengan menggunakan kartu pers palsu," kata Wira.
"Sehingga mereka memudahkan untuk melakukan aksinya," tambah dia.
Polisi masih mendalami dari mana para pelaku mendapatkan kartu pers palsu tersebut.
"Masih kami dalami pelaku dapat dari mana kartu pers palsu itu," ucap dia.
Selanjutnya, terdapat juga kasus penjambretan yang dialami oleh ibu hamil, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Wira berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial OH dan RDP. Namun, masih ada dua orang yang kini dinyatakan DPO.
"Pelakunya empat orang, namun baru ditangkap dua orang. Yang lainnya masih dalam proses pengejaran," tutur Wira.
Ia berujar, para pelaku menarik tali tas korban hingga terputus.
"Para pelaku ini menarik secara paksa tas yang digunakan oleh ibu yang dalam kondisi hamil, hingga tali tas terputus," jelas dia.
Wira tidak mengungkap usia kehamilan korban. Namun, korban sempat syok dan sang suami berusaha mengejar pelaku.
"Korban sempat syok pada saat itu. Dan suami korban sempat mengejar pelaku tetapi tidak dapat," ucap Wira.
Atas kasus-kasus ini, 37 orang pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/31/22342881/dari-kasus-jambret-pesepeda-hingga-ponsel-wartawan-37-pencuri-ditangkap