JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menunggu hasil visum KRA (21), mahasiswi yang tewas di tangan kekasihnya bernama Argiyan Arbirama (19) di rumah kontrakan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
KRA diotopsi dan divisum di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, usai ditemukan tewas pada Kamis (18/1/2014).
“(Hasil) visum, informasi terakhir belum jadi. Kalau untuk prosesnya, otopsinya sudah selesai. Kalau visum memang hasilnya enggak langsung jadi besok atau lusa, ada prosesnya,” kata Kanit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yandri Mono saat dihubungi, Kamis (1/2/2024).
Penyidik, lanjut dia, tengah berkoordinasi dengan RS Polri Kramatjati untuk memastikan kapan hasil visum korban akan keluar. Kendati saat ini tim dokter telah mengotopsi jasad KRA, masih belum diketahui penyebab pasti kematian mahasiswi tersebut.
“Nanti dari hasil otopsi ada keterangan-keterangan dokter sebagai ahli yang menyatakan penyebab kematian dan ada beberapa poin yang kaitannya dengan pasal yang kami sangkakan, (terkait pasal) pemerkosaan dan pembunuhan,” papar Yandri.
Berdasarkan hasil visum sementara korban mengalami lebam dan luka bekas cekikan di leher.
"Nanti hasil visum kami informasikan. Kalau kemarin visum sementaranya hanya menyampaikan bahwasanya ada kekerasan di leher," imbuh dia.
Untuk diketahui, KRA ditemukan tewas pada Kamis (18/1/2024) sore oleh ibu pelaku, yaitu FT yang mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak.
"Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (22/1/2024).
Kepada polisi, Argiyan mengaku telah berpacaran dengan KRA selama dua pekan. Argiyan memaksa korban datang ke kontrakan, lalu memaksa berhubungan badan. Saat itulah, KRA memberontak dan berteriak.
"Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur," jelas Wira.
Ia mengatakan, Argiyan memerkosa KRA yang sudah lemas. Pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban dengan sarung bantal. Selain KRA, pelaku dilaporkan memerkosa dua korban lain, yakni N (anak di bawah umur) dan NH (23).
Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/01/15324081/polisi-masih-tunggu-hasil-visum-mahasiswi-yang-dibunuh-kekasih-di-depok