Salin Artikel

Harap Kasus Kekerasan Seksual Melki Sedek Terang Benderang, Pakar: Korban dan Pelaku Berhak Diperlakukan Adil

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengaku belum mendapatkan informasi yang utuh atas kasus yang melibatkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang.

Seperti diketahui, pihak UI memberikan sanksi berupa skorsing akademik selama satu semester pada Melki atas kekerasan seksual yang terjadi pada Desember 2023.

Reza menilai, dalam kasus ini tentunya kepentingan korban adalah yang paling utama. Pada sisi lain, pelaku juga berhak atas proses penegakan hukum yang adil.

"Selama belum ada putusan yang bersifat final, kedua pihak masih berhak memperjuangkan posisinya masing-masing," ucap Reza kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Tanpa transparansi, apalagi jika prosesnya tidak adil, Reza mengatakan bukan tak mungkin nanti akan ada anggapan telah terjadi defamation (fitnah), false allegation (tuduhan palsu), ataupun wrongful conviction (peradilan sesat).

"(Dengan adanya transparansi) keinginan korban untuk memperoleh restitusi, apalagi kompensasi pun akan berat terpenuhi," ucap Reza.

Reza menilai ada kepingan yang hilang dari pengungkapan kasus ini, terutama soal duduk perkaranya. Terlebih, kasus ini masuk ranah pidana.

Padahal, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI menyimpulkan Melki terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam pada bagian tubuh korban tanpa persetujuan.

"Jika korban tidak memproses Melki secara pidana, apa alasannya? Bukankah adanya sanksi dari PPKS mengindikasikan bahwa sudah ada cukup bukti?" ucap Reza.

Dengan serba ketidakjelasan seperti itu, maka Reza berharap ada informasi memadai dan akurat tentang kasus ini.

Kompas.com mencoba menghubungi PPKS UI untuk mengetahui secara terang benderang kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada Melki. Tapi, hingga Kamis sore, belum ada respons.

Kepala Urusan Humas Polres Depok Iptu Made Budi memastikan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Melki belum dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Kota Depok.

"Enggak ada laporan di Polres," ujar Made, Kamis (1/2/2024).

Meski demikian, Made menekankan, apabila korban atau pihak yang merasa dirugikan atas kasus itu hendak melapor, kepolisian pasti akan menelusurinya.

"Kalau korban membuat laporan, pasti akan diproses," lanjut dia.

Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Melki memasuki babak baru. Selain mendapat skorsing akademik, Melki juga dilarang mendekati korban dan berada di lingkungan kampus.

Menghadapi kasus ini, Melki meminta pemeriksaan ulang atas skorsing terhadap dirinya. Melki menilai pengusutan kasusnya itu minim transparansi, janggal, dan tidak adil.

"Saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," kata Melki dalam keterangannya, Rabu.

Melki mengungkapkan, selama pemeriksaan oleh Satgas PPKS UI, ia hanya dipanggil satu kali untuk diperiksa sebelum Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 dirilis pada Senin (29/1/2024).

Melki berharap ada pemanggilan lanjutan, tetapi tidak juga dilakukan. Ia merasa tidak ada ruang baginya untuk menyampaikan keterangan terbaru dan memvalidasi bukti-bukti yang ada.

Oleh karena itu, dia meminta proses pemeriksaan ulang dengan tetap mematuhi aturan sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang mengizinkan dirinya untuk meminta pemeriksaan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak keputusan itu rilis.

"Saya akan mengajukan itu dengan tetap mematuhi dan melakukan upaya-upaya yang menurut aturan diperbolehkan," tambah Melki.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/01/18385641/harap-kasus-kekerasan-seksual-melki-sedek-terang-benderang-pakar-korban

Terkini Lainnya

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke