JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta belum mendapatkan data siswa penerima KJP Plus yang menjadi pelaku tawuran di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Kami belum dapat data siswa pelaku tawuran yang berstatus sebagai penerima KJP," ujar Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Waluyo menduga, pelajar pelaku tawuran itu bukan sebagai penerima KJP. Namun Disdik DKI sampai saat ini masih menelusuri dari identitas dan data daftar penerima KJP.
Disdik DKI Jakarta disebut tegas terhadap pelajar pelaku tawuran dengan mencabut KJP, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021.
"(Pencabutan KJP) diatur dalam Pasal 23 sd 26 dalam pergub itu," kata Waluyo.
Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran di jalur arah Cijantung ke Pasar Induk Kramatjati itu viral di media sosial melalui dua video yang beredar.
Video pertama menunjukkan puluhan remaja membawa sajam berupa celurit.
Sementara video kedua menunjukkan tangan yang sudah putus dan tergeletak di jalanan.
Imbas tawuran itu tangan kanan DAS putus, sedangkan tangan kirinya hampir putus. Kini, ia dirawat di RS Polri Kramatjati.
Sementara itu, empat pelaku tawuran telah ditangkap. Meski bukan yang mengebakan tangan DSS putus, tetapi mereka terlibat penyiksaan terhadap korban.
Keempatnya dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Saat ini, AM, AP, RA, dan P, ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Untuk FAA, ia berstatus DPO karena perannya adalah mengarahkan anggota kelompoknya menuju Flyover Pasar Rebo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/05/09310691/disdik-dki-belum-temukan-ada-pelaku-tawuran-di-pasar-rebo-yang-berstatus