BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan ayah kandung pelaku kekerasan kepada putrinya yang berusia 7 tahun di Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.
“Sudah (ditetapkan menjadi tersangka),” ucap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Teguh mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014. Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Polisi telah mengantongi tiga alat bukti terkait kasus kekerasan ini.
“Alat bukti dari keterangan para saksi, hasil visum, alat yang digunakan untuk memukul,” terang Teguh.
Sebelumnya, beredar di media sosial bocah berusia 7 tahun ini berinisial N diduga mendapatkan penganiayaan dari ayahnya.
Pada tubuh bocah ini terdapat luka merah lebam pada bagian punggungnya.
Bahkan, korban juga kerap disuruh mengamen hingga larut malam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/05/10024061/ayah-kandung-yang-lakukan-kekerasan-pada-anaknya-di-bogor-jadi-tersangka