JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat mewajibkan setiap tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyesuaikan kondisi jika ada pemilih difabel di wilayah terkait.
"Pada dasarnya Pemilu 2024 ini slogannya kan ramah disabilitas. Kami sudah punya data, seperti di Jakarta Pusat disabilitas itu ada sekitar 7.000 pemilih dari berbagai kategori," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang kepada wartawan di kantornya, Senin (5/2/2024).
"Jadi enggak semua TPS ramah disabilitas. Tapi karena sudah ada pendataan, kalau ada disabilitas di situ (TPS terkait), maka TPS itu harus disiapkan ramah untuk mereka," lanjut dia.
Sebagai contoh, petugas harus memastikan kursi roda bisa melalui pintu tanpa hambatan. Selain itu, meja bilik suara juga harus mudah dijangkau.
"Kemudian seperti janji kita dulu, kalau ada disabilitas yang mau jadi penyelenggara, kami juga akomodatif. Sekarang ada penyelenggara kami yang disabilitas, tentu kami sesuaikan untuk kemampuannya," tutur Sahat.
Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disabilitas, kata Sahat, bertugas di KPPS 7.
"Tugasnya adalah memastikan pemilih melakukan celup tinta ke jari setelah selesai nyoblos," ujar dia.
Sementara itu, KPU juga telah menugaskan agar petugas KPPS bersiaga membantu pemilih difabel.
"Pendamping bisa dilakukan oleh KPPS kami. Ada dua orang yang bisa bersiap, KPPS 5 dan 6. Mereka bisa mendampingi atau bisa juga (dari) pihak yang dipercaya pemilih," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/05/17420221/ada-7000-pemilih-difabel-di-jakarta-pusat-tps-wajib-menyesuaikan