JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap kendaraan di wilayah DKI Jakarta untuk sementara tidak diberlakukan pada 8 dan 9 Februari 2024.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini karena tanggal 8 dan 9 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Karena libur nsional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama Tahun Baru Imlek, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).
Dalam keterangan resminya Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerangkan, libur nasional itu berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga diatur bahwa “ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden”.
Syafrin mengimbau para pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan mengikuti arahan dari petugas di lapangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/07/13061301/dishub-dki-sistem-ganjil-genap-kendaraan-ditiadakan-pada-8-9-februari