Salin Artikel

Ketika Yudha Arfandi Mengaku Benamkan Dante untuk Latih Pernapasan, tapi Tak Punya Kualifikasi Melatih Renang

Pengakuan itu disampaikan Yudha kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2024).

"Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik, dan tidak takut air," sambungnya.

Tidak punya kualifikasi melatih renang

Sehubungan dengan pengakuan Yudha, Wira menyebut bahwa tersangka tidak memiliki sertifikasi untuk melatih renang.

"Terkait kualifikasi, kami tegaskan di sini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang demikian juga termasuk menyelam," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Wira mengatakan, seseorang harus memiliki keterampilan peralatan khusus untuk memiliki sertifikasi sebagai pelatih renang.

"Karena untuk memiliki sertifikasi itu harus memiliki keterampilan khusus, kemampuan khusus dan dilatihnya pun di tempat yang khusus dengan peralatan yang khusus," ujar dia.

Berupaya cari pembenaran

Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani menyebut, alasan Yudha membenamkan Dante untuk melatih pernapasan saat berenang merupakan upaya pembenaran yang coba ia lakukan.

"Setiap orang di dalam keadaan terdesak, apalagi terlibat masalah hukum sebagai tersangka pasti akan berupaya sedemikian rupa mencari alibi, mencari alasan, mencari pembenaran terhadap perilakunya dalam rangka mengurangi, atau syukur-syukur bisa membebaskan," kata Reni dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.

Reni berujar, alasan yang disampaikan Yudha adalah upaya untuk mengaburkan perbuatan sebenarnya yang ia lakukan.

Karena itu, diperlukan penyelidikan lebih lanjut apakah benar tindakannya membenamkan Dante merupakan cara untuk melatih pernapasan saat berenang.

"Jadi, saya rasa ini merupakan upaya dari yang bersangkutan untuk bisa dipahami seolah yang dilakukan adalah melatih pernapasan," kata Reni.

"Tentunya di sini perlu investigasi lebih lanjut, apakah betul orang melatih berenang anak-anak usia 6 tahun harus di dilelapkan seperti itu, ditenggelamkan seperti itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Reni meragukan kebenaran dari alasan yang disampaikan Yudha kepada penyidik.

Sebab, berdasarkan rekaman kamera CCTV, tidak tampak korban menunjukkan kesiapan untuk latihan pernapasan saat berenang.

"Biasanya kan untuk perilaku-perilaku yang berisiko pada waktu latihan pada umumnya, seseorang kalau mau ditenggelamkan dia sudah siapkan secara sadar. Nah, anak ini (Dante) pada waktu itu seperti apa jika memang ini merupakan perilaku untuk melatih (pernapasan)," ujar Reni.

"Apakah betul kondisinya itu melatih atau ada kondisi-kondisi lain. Nah, ini perlu untuk dibuktikan. Tapi yang pasti setiap tersangka pasti akan mencari pembenaran, mencari peringanan untuk apa yang sekarang dituduhkan atau disangkakan kepadanya," imbuhnya.

Wira menjelaskan, Yudha mulanya mengajak Dante beserta anaknya, MMA (6), menyelam di kolam berkedalaman 1,3 meter. Kemudian, dia menyuruh MMA dan Dante berenang di kolam orang dewasa sedalam 1,5 meter.

Di tempat inilah, pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban agar tetap terus berenang. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak empat kali," papar Wira

Total, Yudha membenamkan Dante selama 3 menit 45 detik dalam durasi waktu yang bervariatif. Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik.

Setelahnya, korban diangkat ke tepi kolam renang. Dante diberikan pertolongan pertama oleh saksi di lokasi kejadian.

"Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih. Kemudian korban dinyatakan meninggal," tutur Wira.

Polisi lantas menangkap Yudha di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). Kini, Yudha telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

(Tim Redaksi: Rizky Syahrial, Zintan Prihatini, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama)

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/13/14062881/ketika-yudha-arfandi-mengaku-benamkan-dante-untuk-latih-pernapasan-tapi

Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke