JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan belum menemukan adanya pelanggaran selama masa tenang.
“Kami sudah melakukan penelusuran, kami belum menemukan terkait adanya pelanggaran (Pemilu),” ujar Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan Atiq Amalia kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut, Atiq menyebut, belum ada laporan dari masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu.
Selama dua hari masa tenang, Jakarta Selatan disebut masih dalam kondisi kondusif.
“Belum ada laporan juga, mudah-mudahan tidak ada,” tutur dia.
Walau demikian, Atiq tak menampik pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Namun, dugaan-dugaan itu belum terbukti dan sampai saat ini Bawaslu terus mengawasi jalannya masa tenang.
“Dugaan (pelanggaran) ada, namun belum terjadi,” imbuh dia.
Adapun masa tenang Pemilu digelar selama tiga hari, mulai 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/13/16103721/bawaslu-jaksel-belum-temukan-pelanggaran-pemilu-selama-masa-tenang