JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI mendapatkan laporan terkait dugaan politik uang dan pembagian minyak goreng oleh calon anggota legislatif (caleg) selama proses pemilu 2024.
"Perkara politik terjadi tidak hanya pada masa tenang, tetapi pada masa pemungutan suara pun masih kerap terjadi," ujar Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).
Selama masa tenang, Bawaslu DKI mendapatkan aduan masyarakat terkait politik uang.
Informasi awal, dugaan politik uang dilakukan caleg DPR RI Partai Demokrat di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang menelusuri perkara tersebut," ungkap dia.
Kemudian, dugaan politik uang juga terjadi di Tambora, Jakarta Barat yang dilakukan caleg DPR RI Partai Golkar. Bawaslu Jakarta Barat pun tengah menelusurinya.
"Bawaslu DKI mengidentifikasi modus operandinya dilakukan melalui RT atau RW," kata Benny.
Selanjutnya, kasus dugaan pembagian minyak goreng pada tahapan kampanye dilakukan seorang caleg DPRD DKI Partai Nasdem di Jakarta Timur.
Perkaranya saat ini sudah diproses Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Timur, dan sudah masuk tahap pra-penuntutan.
"Subjek hukum pelaku politik uang di masa pemungutan suara adalah setiap orang. Jadi siapa pun pada hari pemungutan suara melakukan politik uang, maka dapat dijerat dengan tindak pidana pemilu," papar Benny.
Hal itu diatur dalam Pasal 523 ayat (3) Undang-UUndang Nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi, "setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepala pemilih dijerat dengan sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta".
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/14/14344191/bawaslu-dki-dugaan-politik-uang-dan-bagi-bagi-minyak-goreng-terjadi