JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menargetkan logistik untuk Pemilu susulan di 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara akan rampung H-1 pelaksanaan yang dijadwalkan pada Sabtu (24/2/2024).
"Maksimal H-1 sudah bisa didistribusikan ke TPS yang akan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL)," ujar Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Nelvia Gustina kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
KPU DKI Jakarta saat ini tengah memproses pengadaan logistik untuk Pemilu susulan yang akan digelar di dua kecamatan di Jakarta Utara.
Menurut Nelvia, logistik berupa surat suara ditargetkan akan terdistribusi ke KPU Jakarta Utara pada 21 Februari 2024.
"Surat suara untuk PPWP, DPR RI Jakarta III, DPD, DPRD Provinsi Jakarta 3 dan ABTN untuk PPWP serta ABTN DPD," kata Nelvia.
Diberitakan sebelumnya, KPU Jakarta Utara menunda Pemilu susulan untuk 18 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Sunter Jaya.
Sebelumnya Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah menyebut pemilu susulan di Jakarta Utara hari ini, Minggu (18/2/2024).
Namun, pelaksanaan pemilu ulang ditunda karena logistiknya belum siap.
"Usulan awal memang tanggal 18 Februari 2024, berdasarkan rapat pleno kami. Namun ditunda jadi Sabtu, 24 Februari 2024," kata Abie dihubungi Kompas.com, Minggu.
"Ternyata logistik yang disiapkan membutuhkan waktu lebih dari penyedia. Jadi Sabtu 24 Februari 2024," jelas Abie.
Abie menyebut, ada 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara yang harus menggelar Pemilu susulan.
Rinciannya, lima TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok.
"Untuk Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yaitu TPS 149 hingga 153 bakal menggelar Pemilu susulan," jelas Abie.
Adapun Pemilu susulan ini digelar lantaran logistik Pemilu 2024 untuk lima TPS tersebut terendam banjir pada hari pemilu serentak 14 Februari lalu.
Sebagai informasi, mekanisme pemilu susulan ini diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam.
Sementara, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara. Hal itu diatur dalam Pasal 112.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/19/19353371/kpu-targetkan-logistik-pemilu-susulan-di-jakut-rampung-h-1-pelaksanaan