JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, baru saja memulai langkah awal untuk merebut kembali haknya.
Melalui meja hijau, Aiman menggugat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas insiden penyitaan HP yang menimpanya.
Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro diketahui menyita salah satu HP Aiman yang bermerek Xiaomi, meski statusnya saat ini masih seorang saksi.
Adapun penyitaan dilakukan dengan dalih mendalami kasus yang menyeret nama Aiman, yang mana mantan jurnalis itu sempat mengatakan, ada dugaan Polri tak netral dalam Pemilu 2024.
Aiman Minta Ponselnya Segera Dikembalikan
Kuasa hukum Aiman, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menerangkan, HP kliennya harus segera dikembalikan karena beberapa alasan.
Salah satunya karena surat penyitaan yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya cacat formil.
“Jadi surat penyitaan tersebut adalah cacat formil,” ujar dia di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan petitum praperadilan, Senin (19/2/2024).
Sangun mengungkap, surat penyitaan milik penyidik termasuk dalam kategori cacat formil disebabkan karena yang menandatangani bukan ketua pengadilan.
Dalam kasus ini, yang membubuhkan tanda tangan adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan itu tak sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
“Ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP sangat jelas dan tegas menyebutkan izin penyitaan wajib atas izin ketua pengadilan negeri (PN) setempat, dalam hal ini adalah Ketua PN Jakarta Selatan, bukan wakil ketua,” tutur dia.
Penyidik akses tiga akun pribadi Aiman
Tak hanya surat penyitaan yang cacat formil, Sangun turut menduga ada aksi kurang pantas yang dilakukan penyidik Polda Metro.
Penyidik disinyalir mengutak-atik sejumlah akun pribadi milik kliennya, walau tak ada persetujuan dari pengadilan.
Mereka diduga menguasai, menggunakan, dan mengganti sandi dari akun Instagram, email, dan WhatsApp milik Aiman.
“Termohon tanpa hak dan melawan hukum karena dalam izin yang dikeluarkan wakil ketua PN Jakarta Selatan tidak memberikan izin kepada penyidik untuk mengakses serta menguasai Instagram, email, dan WhatsApp,” ungkap dia.
Minta hakim kabulkan permohonan
Dengan adanya bukti-bukti di atas, kubu Aiman berharap, Hakim Tunggal bernama Delta Tama bisa mengabulkan gugatannya.
“Mengabulkan permohonan, menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Sangun.
Kemudian, kubu Aiman meminta, segala sesuatu yang disita dapat dikembalikan dalam kurun waktu tiga hari setelah adanya putusan praperadilan.
“Barang bukti yang disita berupa 1 handphone, 1 simcard, 1 akun Instagram, dan 1 akun email milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini,” ujar tim penasihat hukum Aiman.
Terakhir, kubu Aiman Witjaksono meminta supaya Hakim Tunggal memberikan putusan yang adil pada penghujung sidang nanti.
“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex aequo et bono,” tutup Sangun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/20/09062891/saat-aiman-witjaksono-memperjuangkan-hp-yang-direbut-penyidik-di-meja