Pelaksana Harian (Plh) Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani menjelaskan, pendampingan perlu diberikan karena korban masih berusia remaja.
“Pendampingan itu baik secara psikososial maupun hukum bagi anak korban dan keluarga jika dibutuhkan,” ujar Rini dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Menurut Rini, hal yang utama saat ini adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, di samping kepastian proses hukum berjalan sesuai koridor.
“Agar proses pemulihan dari dampak traumatis yang dirasakan oleh anak korban pun berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ucap Rini.
Sebagai informasi, kasus perundungan siswa di sekolah swasta itu mencuat setelah salah satu akun di media sosial X, @BosPurwa, menceritakan kejadian yang diketahuinya.
Pengunggah mengungkapkan bahwa korban dirundung oleh senior atau kakak tingkatnya yang memiliki kelompok “Geng Tai”.
Perundungan dilakukan terhadap anggota baru yang akan bergabung.
Korban dipaksa membelikan sesuatu yang diminta seniornya, dan juga mendapatkan kekerasan fisik, misalnya dicekik, diikat di tiang, bahkan dipukul dengan kayu.
“Dan ngerinya lagi sampai disundut rokok,” demikian twit pemilik akun X @BosPurwa.
Saat ini, Polres Tangerang Selatan sedang menyelidiki kasus perundungan tersebut. Pihak sekolah juga sedang mendalami secara internal dugaan tindakan kekerasan ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perundungan terjadi di warung depan sekolah yang dijadikan tempat berkumpul.
Pelaku perundungan diduga kuat lebih dari satu orang, salah satunya anak selebritas berinisial VR.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/21/12322211/kementerian-pppa-bakal-beri-pendampingan-hukum-ke-korban-perundungan-di