JAKARTA, KOMPAS.com - Enam dari 16 tahanan Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih melenggang bebas setelah kabur pada Senin (19/2/2024).
Mereka adalah Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).
Kaburnya belasan tahanan ini diketahui setelah polisi menerima informasi dari warga bahwa ada sekelompok orang tak dikenal berlarian sekitar pukul 02.40 WIB.
Saat jajaran Polsek mengecek ruang tahanan, salah satu ruang sel ventilasinya terbuka. Kemudian penjaga tahanan melakukan pengecekan ke sisi belakang sel.
"Ada ikatan kain sajadah terjuntai sampai bawah dari teralis besi yang terpotong," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin.
Tahanan lainnya sudah ditangkap
Adapun sepuluh tahanan lainnya sudah ditangkap. Tak lama 16 tahanan itu kabur, polisi menangkap dua di antaranya pada hari yang sama.
Delapan tahanan lainnya dikabarkan sudah ditangkap kembali dua hari kemudian di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Mereka adalah adalah Pinto Ramadhan Almazar, Rudiyanto, Syariffudin alias Komeng, Marco, Hafiz, Sandi, Yatno, dan Aprizal.
“Telah berhasil mengamankan kembali setidaknya delapan orang dalam tiga hari pencarian kami,” ujar Susatyo.
Sementara, enam tersangka yang kini masih dicari. Susatyo mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Masyarakat bisa menghubungi call center Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat yakni 081280706629.
Kinerja jajaran Polsek disorot
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya segera memeriksa Kapolsek dan anggota Polsek Metro Tanah Abang.
Hal itu diperlukan sebagai bentuk evaluasi, sekaligus menelusuri penyebab 16 tahanan kabur dari sel Polsek Metro Tanah Abang pada Senin dini hari.
"Pimpinan dan anggota yang bertugas di bagian tahanan dan barang bukti, serta para petugas jaga tahanan yang piket saat itu harus diperiksa Propam," ujar Poengky.
Di samping itu, kata Poengky, Propam juga perlu mengecek standar operasional prosedur (SOP) penanganan dan perawatan tahanan di sana.
“Apakah sudah dilaksanakan dengan benar? Apakah ada kamera pengawas CCTV di semua ruangan? dan apakah kamera pengawas tersebut berfungsi dengan baik?” kata Poengky.
Poengky berpandangan, Propam juga harus menelusuri kemungkinkan adanya anggota yang terlibat atau memberi peluang bagi para tahanan untuk kabur.
“Apakah petugas jaga tahanan sudah memadai jumlahnya? Tahanan dengan dugaan kejahatan apa saja yang kabur? Mengingat kaburnya tahanan dapat diduga membahayakan masyarakat,” tutur Poengky.
“Dan perlu dicek juga apakah ada dugaan keterlibatan anggota memberikan peluang tahanan kabur?” imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/22/15030701/masih-buronnya-enam-dari-16-tahanan-polsek-tanah-abang-yang-kabur-kinerja