JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara yang akan menggelar Pemilu susulan diminta tak meletakkan logistik sembarangan.
Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Nelvia Gustina mengatakan, logistik tidak boleh ditaruh sembarangan agar tidak terjadi lagi persoalan surat suara terendam banjir.
"Kemarin kan logistiknya itu penyimpanan di TPS, kami evaluasi. Kalau sebelumnya itu disimpan di Balai RW, kami minta untuk tidak disimpan di tempat sama. Disimpan di tempat yang lebih aman," ujar Nelvia kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Nelvia mengatakan, KPU DKI meminta kepada KPPS di TPS Jakarta Utara yang rawan banjir untuk tak menyimpan kotak suara Pemilu 2024 langsung di lantai.
"Kalau tempat masih rawan banjir, kami minta disimpan di atas meja. Paling tidak lebih tinggi dari posisi lantai. Jadi kalau lantai rembes, akan aman," ucap Nelvia.
Diberitakan sebelumnya, KPU Jakarta Utara menunda Pemilu susulan untuk 18 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Sunter Jaya.
Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah sebelumnya bahwa menyebut pemilu susulan di Jakarta Utara hari ini, Minggu (18/2/2024).
Namun, pelaksanaan pemilu ulang ditunda hingga Sabtu (24/2/2024), karena logistiknya belum siap.
"Usulan awal memang tanggal 18 Februari 2024, berdasarkan rapat pleno kami. Namun ditunda jadi Sabtu, 24 Februari 2024," kata Abie dihubungi Kompas.com, Minggu.
"Ternyata logistik yang disiapkan membutuhkan waktu lebih dari penyedia. Jadi Sabtu 24 Februari 2024," jelas Abie.
Abie menyebut, ada 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara yang harus menggelar Pemilu susulan.
Rinciannya, lima TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok.
"Untuk Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yaitu TPS 149 hingga 153 bakal menggelar Pemilu susulan," jelas Abie.
Adapun Pemilu susulan ini digelar lantaran logistik Pemilu 2024 untuk lima TPS tersebut terendam banjir pada hari pemilu serentak 14 Februari lalu.
Sebagai informasi, mekanisme pemilu susulan ini diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam.
Sementara, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara. Hal itu diatur dalam Pasal 112.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/23/17061601/cegah-kerusakan-kpps-di-tps-jakut-diminta-tak-sembarangan-simpan-logistik