"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya, karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda diterima," ujar Kuasa Hukum ETH, Raden Nanda Setiawan saat dikonfirmasi.
Nanda menyampaikan, pihaknya meminta agar pemeriksaan dalam kasus yang kini tengah menyeret ETH bisa ditunda.
"Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami, Prof ETH," imbuh dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, polisi telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan ETH.
"Sudah diterima. Diperiksa nanti tanggal 29 Februari 2024," kata Ade melalui pesan singkat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ade menyebut bahwa polisi telah menerima laporan dari korban RZ.
"Benar (ada laporan dugaan rektor diduga melecehkan). (Kasus) ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tutur Ade.
Akan tetapi, ia belum memerinci kasus dugaan pelecehan yang dilakukan ETH. Ade mengatakan, ETH bakal diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini.
"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ungkap dia.
Kronologi dugaan pelecehan seksual
Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum RZ, Amanda Manthovani, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi pada 6 Februari 2023.
"Saat itu RZ dapet laporan dari sekretaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor. Jam 13.00 WIB dia menghadap rektor, dia ketuk pintu. Pas dia buka pintu, rektornya sedang duduk di kursi kerjanya," terang Amanda.
Korban kemudian duduk di kursi yang berada di hadapan ETH. Menurut dia, kala itu ETH memberikan sejumlah perintah terkait pekerjaan kepada korban.
Namun, sang rektor perlahan bangkit dari kurisnya lalu duduk di dekat RZ.
"Enggak lama kemudian dia sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor, pipinya," papar Amanda.
RZ yang terkejut lantas berdiri dari posisinya. Korban mengaku ketakutan dan hendak melarikan diri dari lokasi kejadian.
ETH tiba-tiba memintanya untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah. Dalam kondisi tersebut, RZ melakukan permintaan ETH dengan jarak yang tak terlalu dekat. Di saat itulah, ETH melecehkan RZ.
"Pernah (melapor ke atasan) langsung. Setelah kejadian pelecehan hari itu, dia (RZ) keluar sambil nangis, dia langsung menceritakan kepada atasannya," ucapnya.
RZ melaporkan kejadian yang menimpanya, setelah suaminya mencium gelagat aneh dari sang istri. Laporan dibuat sekitar setahun sejak peristiwa terjadi yakni 12 Januari 2024.
ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/26/12024391/rektor-universitas-pancasila-batal-hadiri-pemeriksaan-di-polda-metro