JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang paman berinisial DZ (53) secara tega membunuh keponakannya, yakni AZA (15) di rumah korban di Jalan Cempaka, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Priok Komisaris Nazirwan menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan kebakaran rumah yang menyebabkan AZA tewas
"Berdasarkan fakta-fakta temuan di TKP (tempat kejadian perkara), baik itu di rumah sakit maupun di rumah, ada kecurigaan dari penyidik bahwa kematian tersebut bukan disebabkan karena kebakaran," ujar Nazirwan, Senin (26/2/2024).
Polisi menangkap DZ yang hendak menumpangi kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Sudimara. Kala itu, pelaku hendak naik kereta menuju Stasiun Rangkas Bitung.
Hilangkan jejak
Nazirwan mengatakan polisi masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan DZ terhadap keponakannya.
"Tetapi, ada dugaan karena sakit hati karena sering ditagih utang oleh orangtua korban," kata Nazirwan.
DZ diduga membunuh AZA sebelum membakar rumah korban. Sebab, ditemukan kompor yang sengaja ditaruh di dekat barang mudah terbakar di lokasi kejadian.
"Kebakaran yang dibuat, dikondisikan sebagai pengalih dari tindakan yang sudah dilakukan oleh tersangka," papar dia.
Tetangga korban kemudian melihat kepulan asap di lokasi kejadian. Mereka tak menaruh curiga terhadap DZ lantaran fokus memadamkan api.
Nazirwan mengungkapkan, orangtua AZA sedang tak ada di rumah saat insiden terjadi. Polisi kemudian menyelidiki kasus kematian AZA.
Dipukul pakai bangku
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Idris mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah orangtua korban.
DZ kemudian menanyakan keberadaan ibunda AZA yang tak ada di rumah. Melihat AZA sedang belajar, DZ mengambil dan mengayukan kursi ke arah korban.
Kepada polisi, DZ mengaku memukul kepala AZA lima kali hingga korban tidak sadarkan diri. Pelaku sengaja membakar rumah orangtua korban untuk menutupi kejahatannya.
"Kemudian (kompor) dinyalakan sehingga bagi dia itu dianggap mengalihkan, bahwa itu (seolah-olah) terjadi kebakaran," ujar dia.
Para tetangga yang melihat kepulan asap lantas membantu memadamkan api. Sementara korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Sulianti Saroso.
Sakit hati ditagih utang
Setelah menangkap DZ, polisi menemukan fakta bahwa pembunuhan dilakukan lantaran pelaku sakit hati dengan orangtua korban kaena terus ditagih utang Rp 300.000.
"Kalau menurut keterangan tersangka, dia ditangih terus utangnya sehingga dia merasakan sakit hati," ujar dia.
Korban diketahui telah meninggal dunia saat berada di rumah sakit. Dia mengalami beberapa luka di kepala dan telinga belakang.
Kini, polisi masih menunggu hasil visum untuk mengetahui luka pada tubuh AZA. Selain itu, polisi masih mendalami motif pembunuhan berencana dalam kasus itu.
Pelaku DZ telah ditahan di Mapolsek Tanjung Priok. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/27/10281371/teganya-paman-pukul-kepala-keponakan-hingga-tewas-di-tanjung-piok-lalu