JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, Selasa (27/2/2024).
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta dalam putusan terkait sah atau tidaknya penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Pemohon dalam pokok perkara. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim di ruang sidang.
Maka dari itu, penetapan Siskaeee sebagai tersangka dianggap sah.
Sebab, penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tegas Hakim Sri.
Adapun, gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL didaftarkan Siskaeee terkait sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Dalam petitumnya, Siskaeee meminta hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
Ia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terkait peristiwa pidana yang tercatat pada laporan polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Metro Jaya tanggal 21 juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Tak Hanya itu, dalam gugatannya, Siskaeee kepada Majelis Hakim supaya surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor SP.Sidik/4669/VII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2023 yang mengacu pada laporan polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Metro Jaya turut dinyatakan tidak sah.
Kemudian, memohon kepada hakim supaya penyidik yang melakukan penyidikan terhadap Siskaeee telah melanggar dalam menjalankan penyidikan.
“Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap Pemohon praperadilan telah melanggar/tidak berwenang dalam menjalankan penyidikan, bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP,” demikian bunyi petitum tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/27/15554141/praperadilan-siskaeee-ditolak-penetapan-tersangka-dinyatakan-sah