JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus kematian putra artis peran Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Rabu (28/2/2024).
Total ada 115 adegan yang diperagakan oleh tersangka, yakni Yudha Arfandi (33). Dari total aegan tersebut, ada 102 adegan dilakukan di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pada kesempatan itu, Tamara yang ikut hadir dan menyaksikan sendiri rekonstruksi pembunhan anaknya tak kuasa menahan tangis.
Tampak Tamara ditemani dua perempuan dan Kuasa Hukumnya Sandy Arifin. Tamara menangis, sesudah memeragakan adegan dalam kasus kematian putranya.
Ia terisak sambil dipeluk salah satu perempuan di sebelahnya. Dengan menggunakan tisu, Tamara langsung menghapus air matanya.
Tamara peragakan 12 adegan
Tamara Tyasmara memeragakan beberapa adegan dari total 12 adegan yang dibacakan penyidik.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Bara Libra membacakan adegan pertama, yakni saat dia bertukar pesan Yudha.
Tamara lalu membawa Dante munuju rumah Yudha untuk berenang di Kolam Renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
"Adegan kelima Tamara mengantar korban anak Raden Andante Khalif Pramudityo ke dalam rumah dan menaruh barang kelengkapan baju renang di dalam tas," ujar Bara.
Rekonstruksi adegan dilanjutkan hingga Yudha berangkat menuju kolam renang bersama Dante, anak perempuannya berinisial MAA, dan sopirnya.
Angger enggan bicara
Rekonstruksi kasus kematian Dante (6) juga dihadiri sang ayah, Angger Dimas. Ia melihat pelaku yang menenggelamkan anaknya, Yudha Arfandi (33), melakukan reka ulang di kolam renang.
Namun, saat bertemu dengan Yudha, Angger Dimas enggan membuka komunikasi dengannya.
"Buat apaan ngobrol (dengan pelaku)?" ujar Angger kepada wartawan.
Angger Dimas tidak menuturkan lebih lanjut kapan dirinya bertatap muka dengan Yudha di kolam renang.
Setelah melihat reka ulang pembunuhan anaknya, Angger menilai apa yang dilakukan Yudha terhadap anaknya itu kejam.
"Teman-teman nilai saja seperti apa. Kalau dari saya sih, ya itu kejam," ujar Angger Dimas.
Sebanyak 69 di antaranya dilakukan untuk mereka ulang momen Yudha membenamkan Dante. Dalam kasus ini, Yudha disebut membenamkan Dante 12 kali.
Ia berdalih hendak melatih pernapasan korban di dalam kolam renang. Namun, adegan 31B hanya menunjukkan Yudha membenamkan Dante sebanyak satu kali selama 14 detik.
Terkait apakah kasus kematian Dante merupakan pembunuhan berencana atau tidak, Angger Dimas enggan menanggapinya.
"Itu biar polisi yang jawab," tegas dia.
Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(Tim Redaksi : Nabilla Ramadhian, Zintan Prihatini, Akhdi Martin Pratama, Abdul Haris Maulana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/29/07184881/beda-ekspresi-tamara-tyasmara-dan-dimas-angger-saat-hadiri-rekonstruksi