Salin Artikel

Saat Yudha Arfandi Bantah "Browsing" soal CCTV Sebelum Tenggelamkan Dante, tapi Polisi Punya Bukti...

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus kematian putra artis peran Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Rabu (28/2/2024).

Total ada 115 adegan yang diperagakan oleh tersangka, yakni Yudha Arfandi (33). Dari total adegan tersebut, ada 102 adegan dilakukan di kolam renang.

Yudha diduga sempat berselancar di internet untuk mencari tahu soal kamera CCTV sebelum menenggelamkan Dante di kolam renang.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di tengah rekonstruksi kasus kematian Dante digelar.

Atas tuduhan mencari informasi soal CCTV yang ada di kolam renang sebelum tenggelamkan Dante, kata Wira, Yudha membantah.

Terkuak pada adegan ke-13

Wira awalnya menyebut rekonstruksi awal di rumah tersangka Yudha Arfandi dan Tamara Tyasmara ada 12 adegan.

Adegan ke-2 hingga ke-12 memperlihatkan momen Yudha Arfandi janjian dengan Tamara Tyasmara melalui WhatsApp.

Tamara mengantarkan Dante ke rumah tersangka sebelum ia pergi lagi ke lokasi syuting. Rekonstruksi tidak dilakukan di rumah Yudha, tetapi di Mapolda Metro Jaya.

Hingga pada adegan ke-12, Yudha Arfandi bersama dengan Dante dan anak perempuannya, MMA (6), berangkat menuju ke kolam renang.

Kemudian ada adegan tambahan yakni adegan ke-13 saat Arfandi mengecek keberadaan kamera CCTV di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Kita lanjut ke adegan ke-13 yaitu pada jam 15.11 WIB, tersangka Yudha Arfandi browsing dan mengakses CCTV kolam renang dengan menggunakan HP," kata polisi melalui pengeras suara seperti dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu.

Pada adegan ke-13 itu, Yudha duduk di kursi depan penumpang. Ia terlihat memegang ponselnya saat dalam perjalanan menuju ke lokasi.

Namun, menurut Wira, adegan tersebut dibantah oleh tersangka.

Padahal, pada kenyataannya, sambung dia, Yudha mengakses atau melakukan browsing untuk mencari CCTV yang ada di kolam renang, Ini diketahui berdasarkan pemeriksaan analis digital.

"Ini kita kami buktikan dengan pemeriksaan analis digital, yang mana pada adegan ke-13, yaitu pukul 15.11 WIB, tersangka YA mem-browsing dan mengakses CCTV kolam renang palem dengan menggunakan HP-nya," terang dia.

Wira mengatakan, adegan ini penting untuk menjerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yudha Arfandi.

"Ini penting sebagai bahan nantinya kami mempertimbangkan dalam penerapan pasal. Khususnya dalam penerapan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ungkap Wira.

Libatkan ahli pidana dan bahasa tubuh

Polda Metro Jaya telah meminta bantuan ahli yang berperan melakukan pemeriksaan digital terhadap rekaman kamera CCTV maupun ponsel milik tersangka.

"Kemarin kami sudah melaksanakan (pemeriksaan) ahli gestur ataupun gerak tubuh. Sehingga dari serangkaian pelaksanaan tersebut kami pada kesempatan siang ini melaksanakan rekonstruksi," ujar Wira.

Di sisi lain, polisi juga akan melibatkan ahli lainnya, yakni ahli pidana, ahli dari laboratorium, hingga ahli dari kedokteran forensik.

Total, ada 12 adegan yang diperagakan Yudha di Mapolda Metro Jaya dalam rekonstruksi tersebut.

Rekonstruksi adegan dimulai dengan Yudha yang mengajak Dante untuk berenang. Tersangka menghubungi Tamara agar membawa Dante ke rumahnya.

Polisi berharap rekonstruksi ini bisa memberikan gambaran tentang peristiwa yang terjadi mulai dari awal sampai nantinya korban masuk kolam renang.

Dari 102 adegan di kolam renang, terdapat 69 adegan, yang mana tersangka sebanyak 12 kali menenggelamkan korban.

Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.

Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.

Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/29/09124101/saat-yudha-arfandi-bantah-browsing-soal-cctv-sebelum-tenggelamkan-dante

Terkini Lainnya

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke