JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap tiga jenis senjata api yang diduga digunakan Gathan Saleh untuk menembak temannya, Andika Mowardi (32), Kamis (8/2/2024).
"Ada tiga jenis senjata yang diperkirakan dapat digunakan, yakni pistol P3-A, glock, dan beretta," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
Untuk diketahui, Gathan menembak Andika di depan kantor korban, di Jalan Cipinang Timur Nomor 84, Jatinegara, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 WIB.
Nicolas menuturkan, hal tersebut diketahui usai pihaknya mengirim dua selongsong peluru dan satu peluru aktif ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan balistik.
Pihaknya juga mengirim alat bukti ke Sub Direktorat Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak untuk mengetahui keabsahan senjata api (senpi) yang digunakan Gathan.
"Terkait hasil pemeriksaan keterangan ahli mengenai balistik, benar senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api, dengan kaliber 7,65 mm," ucap dia.
Meski demikian, polisi belum bisa memastikan senjata api apa yang digunakan Gathan untuk menembak.
Pasalnya, Gathan mengaku telah membuang pistol yang dia gunakan pada saat kejadian ke Sungai Ciliwung.
"Alibi yang dibangun pelaku adalah senjata telah dibuang di Sungai Ciliwung. Namun, penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan dengan alibi yang dibangun tersebut," tegas Nicolas.
Sebelumnya, Gathan menembak Andika di halaman kantornya usai terlibat cekcok perihal pekerjaan.
Setelah menembak sebanyak tiga kali, mantan suami dua artis ternama itu kabur. Sementara korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi mengirim surat pemanggilan kepada Gathan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penembakan yang melibatkan dirinya.
Namun, ia dua kali mangkir. Padahal, pihak keluarga sudah menjanjikan kehadiran Gathan ke hadapan penyidik.
Penyelidikan kembali dilakukan oleh penyidik sampai akhirnya mereka menemukan Gathan berada di sebuah showroom mobil di Tajur, Bogor Selatan.
Pada Rabu (28/2/2024), polisi bekerja sama dengan ketua RW setempat untuk menggeledah showroom.
Di sana, polisi menemukan Gathan. Mereka menunjukkan surat tugas, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah membawa.
Namun, polisi tidak bisa menggiring Gathan pada saat itu juga, yakni sekitar pukul 09.00 WIB. Ia baru mau diperiksa sebagai saksi usai menunggu pengacaranya.
Gathan baru diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur pukul 16.00 WIB. Pada Kamis sore, statusnya naik menjadi tersangka usai gelar perkara dilakukan polisi pada pukul 12.00 WIB.
Saat ini, Gathan resmi diperiksa sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHAP dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU 12 Tahun 1951.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/01/07072641/polisi-ungkap-3-jenis-senjata-yang-diduga-digunakan-gathan-untuk-tembak