JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan bernama Yunita Sari (31) membobol rekening majikannya sendiri saat dia bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah Habib Muhammad Aljufri, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengatakan, peristiwa pembobolan terjadi pada Desember tahun lalu.
“Pelaku melancarkan aksinya setelah bekerja kurang lebih selama satu bulan di sana, di rumah seorang penceramah agama,” ujar dia saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).
Terlilit utang
Berdasarkan pengakuan Yunita, yang bersangkutan nekat melakukan aksinya karena terlilit utang.
“Motifnya untuk ekonomi, digunakan untuk membayar utang,” ungkap Sujarwo.
Pelaku diketahui membobol tiga rekening dan empat ATM milik majikannya, yakni ibunda dari Habib Muhammad Aljufri.
Yunita ditaksir mengambil uang sebesar Rp 73.900.000 dari seluruh kartu ATM yang dicurinya.
“Dia ambil (kartu) ATM dari dalam mobil dan di area rumah saat korban lengah,” tutur Sujarwo.
Pakai PIN ulang tahun
Sujarwo menjelaskan, pelaku bisa mengambil jutaan rupiah dari rekening korban karena setiap kartu ATM memiliki PIN serupa.
PIN ATM korban diketahui memiliki enam digit kombinasi angka tanggal lahir Habib Muhammad Aljufri.
“Dia ngakunya coba-coba pakai PIN tanggal lahir anak korban, ternyata bisa,” ungkap Sujarwo.
Di lain sisi, Habib Muhammad Aljufri tak menampik kalau ibunya menggunakan tanggal lahir sebagai PIN ATM.
Sang ibu sengaja menggunakan tanggal lahir agar mudah diingat.
“Kebetulan ibu saya sudah tua, sehingga untuk mempermudah ingatannya, dipakailah tanggal lahir saya,” kata Habib Muhammad Aljufri.
Aksi pelaku terbongkar
Habib Muhammad Aljufri mengungkapkan, aksi Yunita terbongkar pada awal Desember 2023.
Saat itu pelaku disebut memiliki gelagat aneh ketika izin keluar rumah.
Yunita meminta izin kepada untuk ke minimarket karena diminta membeli sesuatu oleh sang ibunda.
“Ketika itu dia izin mau keluar rumah, katanya mau ke minimarket karena disuruh umi. Tapi enggak lama, umi saya malah nyariin dia,” tutur Habib Muhammad Aljufri.
Tak berselang lama, saat Yunita masih berada di luar rumah, muncul notifikasi pada ponsel korban bahwa telah terjadi transaksi penarikan uang sebesar Rp 7.000.000.
Padahal, ketika itu korban tidak melakukan transaksi apapun.
“Enggak lama setelah itu, muncul notifikasi penarikan uang. Karena saya curiga, akhirnya pas dia pulang kami periksa dan ditemukan uang tunai kurang lebih Rp 5.000.000,” ungkap Habib Muhammad Aljufri.
Kabur dari rumah majikan
Yunita tak bisa mengelak saat dirinya tertangkap basah oleh sang majikan.
Habib Muhammad Aljufri mengatakan bahwa saat itu pelaku langsung meminta maaf dan memohon-mohon supaya tak melaporkan kasus ini ke polisi.
Pelaku berjanji untuk mengganti uang yang dicurinya dalam waktu dekat.
“Pas ketahuan, dia janji mau balikkin uangnya, dia sampai nangis-nangis, sehingga kami tak lanjutkan kasus ini ke polisi,” tutur Habib Muhammad Aljufri.
Namun, janji tersebut ternyata hanya bualan belaka. Sebab, Yunita langsung kabur dari rumah sang majikan keesokan harinya.
“Jadi kami sampaikan ke dia untuk mengembalikan uangnya keesokan harinya, tapi enggak tahunya dia malah kabur,” imbuh Habib Muhammad Aljufri.
Kabur dan jadi pemandu karaoke
Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke beberapa wilayah usai aksinya diketahui sang majikan.
Dari Jakarta, Yunita mulanya bersembunyi di wilayah Tangerang, Banten.
Setelah itu, bersembunyi di tempat rekannya yang ada di Bandar Lampung.
Terakhir, ia kembali ke Jabodetabek dan bermukim di Bekasi.
Selama di Bekasi, Yunita mulai mencari beberapa pekerjaan setelah bersembunyi terus-menerus.
Ia kemudian mendapatkan pekerjaan sebagai pemandu lagu di salah satu rumah karaoke di Bekasi.
Namun, tak berselang lama bekerja, Yunita diringkus Unit Reskrim Polsek Pancoran saat berada di tempat kerja barunya.
“Dia mengaku baru beberapa hari kerja di sana saat kami tangkap. Pelaku lalu kami garing ke Mapolsek Pancoran,” pungkas Sujarwo.
Kini, Yuni telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/05/10220151/terlilit-utang-art-di-jaksel-keruk-rp-739-juta-dari-rekening-majikan