JAKARTA, KOMPAS.com - Dal Joong Kim, warga negara (WN) Korea Selatan sempat mencekik temannya, Hendar, di dalam mobil saat menuju apartemen di kawasan Karang Tengah, Tangerang. Tersangka merupakan pembunuh petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus.
Dalam rekonstruksi adegan, pelaku duduk di kursi penumpang bagian belakang sedangkan Hendar di kursi penumpang depan.
"Sekitar pukul 01.00 WIB, saat di flyover Tol Karang Tengah, tersangka Dal Joong Kim dan saksi Hendar masih ribut, dan tangan tersangka Dal Joong Kim menarik leher saksi hendar dari belakang," ungkap Penyidik Pembantu Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Brigadir Nugroho, Rabu (6/3/2024).
Kemudian, saksi sekaligus sopir mobil bernama Heri menghentikan laju kendaraan. Nugroho menyebut, kala itu Hendar turun dari mobil lalu disusul oleh Dal Joong Kim.
"Tersangka Dal Joong Kim dikejar oleh korban Tri Fattah Firdaus untuk diminta kembali ke mobil guna didamaikan dengan saksi Hendar," ungkapnya.
Saat emosi Dal Joong Kim reda, saksi dan korban kembali menumpangi mobil untuk menuju apartemen.
Dal Joong Kim dan Tri Fattah lalu memasuki unit apartemen nomor 1919, pukul 02.09 WIB namun tidak keluar lagi di hari itu. Nugroho menjelaskan, saksi yang merupakan sekuriti apartemen mendapatkankan informasi soal terdengarnya pecahan kaca.
"Terlihat korban Tri Fattah Firdaus dengan posisi terlentang dan sebagian muka tertutup pecahan gypsum," papar Nurgroho.
Saksi sempat menggedor pintu unit apartemen tersebut, namun dihalang-halangi oleh pelaku.
Dal Joong Kim keluar dari unit 1919, sambil membawa pisau di tangan kiri yang diacungkan ke arah saksi, sementara tangan kanannya membawa panci berisi air panas. Setelah itu, polisi menangkap Dal Joong Kim di unit apartemennya.
Total, ada 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan. Untuk diketahui, Tri Fattah Firdaus tewas usai terjatuh dari lantai 19 apartemen di kawasan Karang Tengah, Tangerang pada 27 Oktober 2023.
Mulanya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menyerang petugas saat hendak ditangkap. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/06/16240551/wn-korsel-pembunuh-petugas-imigrasi-di-apartemen-tangerang-sempat-cekik