BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 270 sepeda motor kedapatan menerobos lampu merah di Perempatan Jalan Sersan Aswan dan Jalan Cut Mutia, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (7/6/2024).
Dari pengamatan Kompas.com di lokasi selama satu jam, pelanggaran menerobos lampu merah itu banyak dilakukan pengendara dari Jalan Sersan Aswan menuju Jalan Baru Underpass.
Banyak pemotor yang melewati zebra cross dan berhenti di tengah-tengah perempatan jalan sehingga menganggu lalu lintas.
Saat Jalan Cut Mutia lenggang, mereka tancap gas ke arah Jalan Baru Underpass meski lampu merah masih menyala.
Karena tindakan seenaknya itu, pengendara motor lain yang tertib aturan jadi kena dampaknya.
Mereka harus mengurangi kecepatan agar tidak terjadi kecelakaan.
Suara klakson motor saling bersahutan.
Bahkan, pengendara roda empat juga membunyikan klakson sebagai tanda peringatan.
Jumlah pelanggaran terobos lampu merah ini berdasarkan hitungan manual Kompas.com yang berada di lokasi sejak pukul 09.00 sampai 10.00 WIB.
Selama melakukan pemantauan manual, tidak ada petugas kepolisian yang berjaga di lokasi untuk mengatur lalu lintas.
Akibatnya, kondisi lalu lintas semrawut dan kerap terjadinya kemacetan karena pengendara motor yang tidak sabaran.
Berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas di Perempatan Jalan Sersan Aswan dan Cut Mutia yang Kompas.com catat selama satu jam:
1. Menerobos lampu merah: 270 pelanggaran
2. Melewati garis putih atau zebra cross: 265 pelanggaran
3. Tidak mengenakan helm: 107 pelanggaran
4. Lawan arah: 7 pelanggaran
5. Kendaraan motor bising: 7 pelanggaran
6. Kendaraan bonceng tiga: 6 pelanggaran
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/07/12262071/dalam-sejam-270-motor-terobos-lampu-merah-perempatan-jalan-sersan-aswan