JAKARTA, KOMPAS.com - IC (61) diduga mencabuli cucunya di rumahnya, Cakung, Jakarta timur. Selain itu, dia juga diduga mencabuli enam anak lainnya.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, IC diduga mengiming-imingi anak-anak tersebut dengan membelikan koin untuk permainan capit boneka.
"Dengan permainan itu, dia mengajak anak-anak, dalam hal ini (termasuk) cucunya, untuk bermain di rumahnya. Sebelum mereka (para korban) main, dia melakukan pencabulan dulu," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Kamis (7/3/2024).
Aksi pencabulan terhadap para korban sudah terjadi sejak Desember 2023.
Bermodal mesin pencapit boneka, terduga pelaku mengiming-imingi koin gratis kepada anak-anak itu termasuk cucunya.
"Syarat untuk bermain capit boneka itu adalah koin Rp 1.000. Dia akan memberikan uang koin Rp 1.000, namun anak-anak yang dia datangkan ke rumahnya dicabuli dulu," ungkap Nicolas.
IC tinggal bersama istri dan keluarganya. Aksi pencabulan dilakukan di belakang pintu rumah saat sang istri sedang menjaga warung.
IC diduga melakukan banyak hal terhadap sang cucu dan teman-temannya. Salah satunya membuat alat kelamin salah satu korban terasa sakit.
Nicolas mengatakan, korban tersebut mengeluhkan rasa sakit iti kepada orangtuanya. Laporan inilah yang membuat aksi bejat IC terungkap.
"Dari situ, mulai terbongkar kasus ini. Enam korban lainnya juga cerita ke orangtua. Saat ini kasus ditangani Unit PPA di Polres," tutur dia.
Atas perbuatannya, IC dikenakan Pasal 76e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara lima sampai 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/07/15261411/lansia-di-cakung-diduga-juga-cabuli-cucunya