Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, jajarannya masih menunggu kebijakan jam operasional yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
"Ya kami tunggu nanti apa yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata. Bisanya kebijakan itu ada di Dinas Pariwisata," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Satpol PP DKI disebut hanya bertugas untuk mengawasi. Dengan begitu, aturan mengenai jam operasi tempat hiburan malam belum bisa ditetapkan.
"Satpol PP nanti melaksanakan pengawasan apa yang ada dikeluarkan kebijakannya dari Dinas Pariwisata. Prinsipnya kita sambut bulan Ramadhan dengan kegiatan yang penuh amal ibadah," ucap Arifin.
Pada Ramadhan 2023, Satpol PP DKI tidak melarang tempat hiburan malam di Ibu Kota untuk beroperasi.
Hanya saja, pengelola tempat hiburan malam diminta memperhatikan jam operasional yang diatur Disparekraf DKI.
Sebagai informasi, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan 1445 H jatuh pada 11 Maret 2024. Sementara Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1445 H akan jatuh pada 10 April 2024.
Keputusan yang tertuang dalam maklumat nomor 1/MLM/I.0/E/2024 tersebut berasal dari metode hisab hakiki wujudul hilal berupa penghitungan matematis dan astronomis.
Sementara pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) belum mengumumkan awal Ramadhan 2024. Ini karena masih menunggu penghitungan metode rukyatul hilal atau pengamatan langsung terhadap kemunculan hilal untuk menentukan awal bulan baru.
Namun, Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 dari Kementerian Agama memperkirakan 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/08/14413181/satpol-pp-dki-belum-tetapkan-batasan-waktu-operasional-tempat-hiburan