Diketahui, aktivis yang merupakan alumni UI itu dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 buntut warga petambak udang yang tidak terima dengan komentar Daniel di media sosial, lalu melapor ke polisi.
"Ketika tim advokasi Iluni UI masuk dalam proses praperadilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas saudara Daniel," ujar Kuasa Hukum Daniel, Gita Paulina T Purba dalam konferensi pers di wilayah Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Adapun dugaan pelanggaran proses hukum yang ditemukan Tim Advokasi Iluni UI pada kasus Daniel, yakni saat proses pemeriksaan di Polres hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Gita dan Tim Advokasi Iluni UI lain menduga bahwa kasus yang menjerat Daniel adalah pesanan karena melihat BAP, keterangan, dan jawaban antara pelapor maupun saksi-saksinya banyak kesamaan.
"Terlihat pada saat Polres Jepara yang belum mengeluarkan status tersangka pada Daniel, pengacara terlapor telah menyampaikan (bahwa Daniel) tersangka di media massa," kata Gita.
"Kemudian pada saat Daniel dipakaikan kaos biru, seragam tahanan sebagai tanda dirinya resmi ditahan, beberapa penyidik Polres Jepara bersorak," imbuh Gita.
Kejanggalan lain, disebutkan bahwa proses penangkapan Daniel dilakukan tanpa ada penyelidikan.
Bahkan, tanggal laporan dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan disebut sama.
Sebelumnya, Daniel kerap menyuarakan warga Karimunjawa yang resah pada kerusakan yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambak udang intensif, termasuk mengunggah kondisi kerusakan di Karimunjawa lewat akun medsosnya.
Buntutnya, Daniel dilaporkan warga yang merupakan pengusaha tambak atas pencemaran nama baik dalam komentar Daniel di medsos. Dia ditetapkan tersangka UU ITE pada Juni 2023 lalu.
Polres Jepara mengirim uraian singkat kasus yang menjerat Daniel. Awalnya pada Nivember tahun lalu Daniel menggunggah video Pantai Cemara yang diduga tercemar limbah tambak udang di Karimunjawa.
Lalu muncul sejumlah komentar yang saling menjawab satu sama lain dan mengkritik tambak udang. Lalu, Daniel ikut melontarkan komentarnya dalam unggahannya.
"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intinya sih masyarakat otak udang itu kaya ternak itu sendiri. DIpakani enak, banyak, dan teratur, untuk dipangan," tulis Daniel.
Sebagian warga Karimunjawa yang diduga merupakan petambak udang itu tidak terima atas komentar Daniel dan memutuskan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/08/20222561/iluni-ui-sebut-ada-kejanggalan-pada-proses-hukum-aktivis-lingkungan