Ini merupakan salah satu poin jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut Altaf dengan pidana mati.
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” kata jaksa Alfa Dera dalam rekaman suara saat membacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/3/2024).
Jaksa juga menganggap perbuatan Altaf sangat keji dan di luar batas sebagai manusia, sehingga pantas dihukum mati.
“Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ujar Alfa.
Selain itu, pembunuhan Alfa terhadap Naufal dinilai mengakibatkan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga, khususnya orangtua korban.
“Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa,” ucap Alfa.
Diberitakan sebelumnya, pelaku dan korban merupakan mahasiswa program studi (prodi) Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI.
Altaf menghabisi nyawa Naufal pada Rabu (2/8/2023). Tetapi, mayat korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni Jumat (4/8/2023).
Kasus pembunuhan Naufal terungkap usai jenazah korban ditemukan oleh kerabatnya di sebuah kamar indekos di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.
Dalam rekonstruksi yang digelar pada (22/8/2023) di tempat kejadian perkara (TKP) terungkap bahwa Altaf menusuk adik tingkatnya itu sebanyak 30 kali.
Pada reka adegan lainnya, Altaf memperagakan adegan melakban kaki dan tangan jasad korban yang sudah terbujur kaku.
Setelah itu, tersangka membungkus korban dengan plastik hitam, melakbannya lagi, dan menyembunyikan jasad korban di bawah kasur.
Usai menusuk adik tingkatnya sampai tewas, Altaf mengambil barang berharga korban, yakni laptop MacBook dan ponsel iPhone. Setelah itu, pelaku menangis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/14/07152081/beri-tuntutan-mati-jaksa-sebut-mahasiswa-ui-tak-menyesal-bunuh-juniornya