Salin Artikel

ASN DKI yang Bolos Kerja pada Hari Pertama Ramadhan Terancam Sanksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat ada 1,63 dari 5,7 persen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak bekerja pada hari pertama saat Ramadhan, Rabu (13/3/2024) tanpa keterangan.

Para ASN yang absen bekerja tanpa memberi keterangan itu terancam terkena sanksi.

"Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Namun sebelum memberikan sanksi, BKD DKI akan memverifikasi ketidakhadiran para ASN yang tercatat tanpa alasan sah.

Maria mengatakan, tahapan pertama akan dilakukan pemeriksaan kepada ASN oleh atasannya langsung.

"Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," ucap Maria.

Maria mengatakan, penerapan sanksi kepada ASN yang melanggar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Maria.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5,7 persen ASN DKI tidak bekerja pada hari pertama Ramadhan, Rabu kemarin.

Dari persentase itu, sebanyak 3,62 persen ASN memberikan surat keterangan sah antara lain cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya.

"Sementara sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan. tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI mencapai 94,3 persen," ucap Maria.

Menurut Maria, diperlukan proses verifikasi kepada perangkat daerah untuk memastikan ketidakhadiran ASN yang saat ini tercatat tanpa alasan.

"Jadi, kita perlu verifikasi dulu,” ucap Maria.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 2024.

Aturan itu sesuai Surat Edaran dengan Kepala Badan Kepagawaian Daerah DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Maria mengatakan, aturan jam kerja bagi ASN DKI diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jam kerja (ASN DKI), Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00. Untuk istirahat pukul 12.00-12.30. Untuk Jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30," kata Maria dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).

Sementara itu, kebijakan jam kerja untuk ASN DKI berlaku pada hari pertama kerja saat awal Ramadhan 1445 Hijriah. Artinya, aturan itu diberlakukan pada Rabu, besok.

Sesuai surat edaran, ASN di kelompok kerja yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran, tetap harus menjalankan tugas seperti biasa.

Contohnya para ASN DKI yang bertugas di bidang kesehatan, baik di RSUD maupun puskesmas.

Maria meminta para ASN DKI melaksanakan tugas dan pelayanan kepada warga dengan baik karena puasa Ramadhan dinilai bukan menjadi halangan.

"Pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadhan dengan tetap semangat," kata Maria.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/14/10330071/asn-dki-yang-bolos-kerja-pada-hari-pertama-ramadhan-terancam-sanksi

Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke