DEPOK, KOMPAS.com - Hukuman mati menanti terdakwa Altafasalya Ardnika Basya (23) atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Naufal Zidan (19).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut mahasiswa Universitas Indonesia itu karena membunuh juniornya di sebuah kosan di Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.
Jaksa Alfa Dera menyebutkan, Altaf telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Tidak ada hal meringankan
Jaksa menganggap tidak menemukan hal-hal meringankan dalam diri Altaf untuk menuntut hukuman mati.
Sebaliknya, jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman mati antara lain adalah perbuatan Altaf mengakibatkan kesedihan terhadap keluarga korban, khususnya orangtua Naufal.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” ujar Alfa, Rabu (13/3/2024).
Terlepas dari hal tersebut, Alfa mengungkapkan bahwa Altaf merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas di Indonesia.
“Yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ucap Alfa.
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” lanjutnya.
Tusuk dan rampas harta korban
Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap Altaf atas kasus dugaan pembunuhan terhadap adik tingkatnya, Naufal, pada Rabu (2/8/2023).
Adapun mayat korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni Jumat (4/8/2023).
Kasus pembunuhan Naufal terungkap usai jenazah korban ditemukan oleh kerabatnya di sebuah kamar indekos di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.
Dalam salah satu adegan rekonstruksi yang digelar pada Selasa (22/8/2023), terungkap pula bahwa Altaf menusuk adik tingkatnya itu sebanyak 30 kali.
Pelaku diduga menusuk korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan beberapa hari sebelumnya.
Setelah tusuk korban, pelaku melakban kaki dan tangan jasad korban yang sudah terbujur kaku. Korban ditemukan terbungkus plastik hitam di bawah kasur.
Usai menusuk adik tingkatnya sampai tewas, Altaf mengambil barang berharga korban, yakni laptop MacBook dan ponsel iPhone.
Tersangka mengaku tega menghabisi nyawa adik tingkatnya di Fakultas Ilmu Budaya UI itu karena iri dengan kesuksesan korban.
Selain iri dengan korban, pelaku juga punya motif menguasai harta benda korban karena tengah terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Usai membunuh Naufal, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban di antaranya laptop MacBook, dompet, dan telepon genggam jenis iPhone.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/14/11594021/tuntutan-hukuman-mati-mahasiswa-ui-pembunuh-juniornya-tak-ada-keringanan