"Kurang lebih (kerugian) Rp 5,7 miliar," kata Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat (15/3).
Peristiwa ini bermula saat JS menenggak minuman beralkohol di kediamannya di wilayah PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2024).
Tak berselang lama, JS mengendarai mobil Mitsubishi Xpander seorang diri dengan tujuan showroom tersebut di Jalan Thamrin Boulevard, PIK 2.
Sesampainya, JS malah menabrak showroom tersebut yang di dalamnya ada sebuah mobil Porsche yang tengah terparkir.
“Intinya, dari saksi, dia dari arah jalan raya, masuk dalam (area atau pekarangan showroom), langsung nabrak,” ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 200 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/15/18375561/polisi-kerugian-xpander-tabrak-porsche-di-showroom-pik-2-capai-rp-57