ia mengaku tergiur dengan iming-iming FR yang menawarkan penjualan emas harga murah. Namun, setelah uang diberikan, terduga pelaku tak kunjung memberikan emas yang telah dibeli Yuri.
"Dia cuma janji dari Januari kami disuruh tunggu, disuruh sabar. Menunggu masalah dia selesai," kata Yuri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/3/2024).
Yuri menyampaikan, dirinya memercayai FR lantaran berteman baik dengannya. Namun, janji manis FR justru menyebabkan Yuri merugi.
"Korbannya beda-beda beli emas, ada yang Rp 800 juta, ada yang Rp 1 miliar. Ada yang 400 juta, macam-macam," tutur dia.
Tak hanya sekali, Yuri dan korban lainnya menagih emas yang telah dibeli dari FR. Akan tetapi, FR justru mengirimkan tiga kali somasi kepada para korban.
Dalam suratnya, terduga pelaku menyebut telah menyelesaikan kewajibannya dengan memberikan emas ke korban.
"Sampai sekarang dia mengirim somasi ke korban. Padahal kami enggak pernah dapat uangnya kembali," ungkap Yuri.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ganda Sihite mengatakan bahwa FR diduga melakukan penipuan ketika masih menjadi karyawan PT Antam.
"Penjualan emas PT Antam di bawah harga resmi, dengan iming-iming bahwa emas yang dijual kepada 17 korban berdiskon. Juga menggunakan reputasi perusahaan BUMN untuk meyakinkan 17 orang korban," ujar Ganda.
Transaksi itu dimulai sejak November 2023 lalu. FR menjual emas dengan sistem pre-order kepada para korban yang merupakan teman dekatnya.
"Awalnya para korban bertransaksi dengan F berjalan lancar. Namun, di akhir 2023 macet dan emas yang telah dibeli atau dipesan oleh 17 korban tidak diberikan oleh FR," sebut dia.
Total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 miliar. Oleh karenanya, ke-17 korban melaporkan dugaan penipuan ini ke Mapolda Metro Jaya.
"Total kerugian dari 17 korban yang saya dampingi sekitar Rp 9,7 miliar, dan barang bukti yang kami bawa ada bukti transaksi dan konfirmasi order," papar Ganda.
"Juga surat klarifikasi dari PT Antam bahwa tindakan atau perbuatan dari F ini adalah tindakan pribadi bukan melibatkan PT Antam," imbuh dia.
Adapun laporan itu terdaftar dengan Nomor STTLPB/1599/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ganda melaporkan FR dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/22/05553521/kena-tipu-eks-karyawan-perusahaan-sampai-rp-800-juta-yuri-minta-uangnya