Kejadian bermula saat korban disuruh bosnya untuk mengantarkan ponsel ke pelaku yang berpura-pura sebagai pembeli.
"Pelaku dan korban saling berkomunikasi untuk janjian membeli handphone," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024) malam.
HS pun bertemu dengan dua orang yang mengaku sedang menunggu cash on delivery (COD), pada 5 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban kemudian bercengkrama dengan dua pelaku lain berinisial M dan A.
M menemani HS sambil mengobrol, sedangkan A memegang ponsel itu sambil melihat keadaannya.
25 menit kemudian, pelaku ATJ pun datang dari arah belakang korban menggunakan sepeda motor.
Saat ATJ datang, M langsung menodongkan HS dengan airsoft gun. Sedangkan A, naik motor ATJ sambil membawa ponsel korban.
"Pelaku M mengatakan, 'jangan macam-macam, gue enggak mau bunuh orang, lu teriak gua bunuh. Ini pistol ada isinya' kira-kira seperti itu," ucap Donny.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu senjata tajam jenis kerambit. Menurut keterangan pelaku, kerambit itu dibawa ketika menodong HS.
Selain itu, ATJ juga diketahui keluar masuk penjara selama lima kali dalam kasus yang berbeda, yakni pada tahun 2012, 2016, 2017, 2020, dan 2021.
Menurut Donny, ATJ melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena berstatus duda satu anak, serta membeli narkotika.
"Uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba jenis sabu," ungkap Donny.
Kemudian, Donny masih memburu pelaku lain yakni M dan A yang kini berstatus DPO.
"Cepat atau lambat, kami akan cari DPO dua orang ini," tukas Donny.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/24/07015021/polisi-bekuk-seorang-pria-pelaku-penodongan-ponsel-di-tambora