Saat melakukan pemeriksaan, Polisi menemukan akun kelompok gangster yang berada di bawah aliansi Bocimi mengunggah aktivitas judi online.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, akun gangster Bocimi dikelola oleh satu orang berinisial (S) untuk memasarkan situs judi online.
“Satu tersangka dengan inisial S dia dari aliansi tim Kaciu Bogor dari November 2023 sampai Maret 2024 yang bersangkutan melaksanakan aksinya untuk judi online,” ucap Bismo kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Dari keterangan pelaku S, ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.500.000 untuk satu bulan.
Dalam satu hari, S harus memposting sebanyak tiga kali, memprosikan situs judi online di akun Instagram gangster Kaciu Bogor.
“Modusnya pelaku dihubungi oleh seseorang bernama bang Fals untuk menawari situs judi online. Sehari menampilkan tiga kali, selama sebulan berturut-turut. Di mana perbulan mendapatkan keuntungan tersangka ini Rp 1.500.000,” terang Bismo.
Pelaku S dijerat dengan Undang-Undang ITE dan terancam pidana penjara 10 tahun kurungan penjara.
“Kita jerat pelaku dengan undang undang perjudian, UU ITE Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ungkap Bimo.
“Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang perbuatan perjudian, dihukum penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000,” lanjut Bimo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/25/13513541/256-gangster-motor-di-bogor-ditangkap-polisi-1-orang-promosikan-judi