JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuat posko aduan bagi pekerja terkait permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, posko aduan itu berlokasi di setiap wilayah kota administrasi di Ibu Kota.
“Kami telah membuat posko untuk penanggulangan THR di dinas maupun di Sudin lima wilayah kemudian. Kemudian kami juga menyediakan form laporan pengaduan dan surat tugas monitoring lapangan,” ujar Hari kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Nantinya, kata Hari, petugas akan melakukan monitoring untuk memastikan apakah perusahaan sudah membayarkan THR untuk para pekerja.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, pembayaran THR Lebaran wajib dibayarkan paling lambat sepekan sebelum hari raya.
“Jadi nanti kita monitoring di lapangan apakah mereka sudah membayar (THR) apa belum, kalau belum kita bakal lakukan penindakan,” kata Hari.
Kendati demikian, Hari belum menjelaskan secara terperinci sanksi yang bisa dikenakan kepada pihak perusahaan.
Dia hanya mengatakan bahwa sanksi tersebut akan berpengaruh pada izin perusahaan, dan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Sanksinya apa, yang jelas nanti berpengaruh dengan izin usahanya juga. Kalau memang ini berarti perusahaan tidak mampu melakukan apa yang menjadi kewajibannya, nanti ada syarat-syaratnya,” kata Hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/26/15592521/pemprov-dki-buat-posko-aduan-masalah-thr-lebaran-2024