Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sistem buka tutup JLNT Casablanca rencananya akan dimulai pada 1 April 2024.
“Uji coba penutupan terbatas JLNT Casablanca berlangsung selama 15 hari, dimulai pada tanggal 1 April 2024 sampai dengan 15 April 2024,” ujar Syafrin dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Dalam pelaksanaannya, kata Syafrin, penutupan JLNT Casablanca akan dilakukan setiap tengah malam sampai pagi hari (pukul 00.00-04.00 WIB).
Akses masuk JLNT Casablanca dari arah Mal Kota Kasablanka maupun dari arah Citywalk Sudirman ditutup menggunakan portal.
“Sebagai rute alternatif kendaraan dari arah Barat atau Tanah Abang maupun dari arah Timur atau Kasablanka dapat melalui jalur bawah Jalan Prof Dr Satrio,” kata Syafrin.
Syafrin pun mengimbau agar para pengendara dapat menyesuaikan diri dengan skema pengaturan lalu lintas yang diterapkan nanti.
“Mohon patuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tutur Syafrin.
Adapun penutupan JLNT Casablanca setiap tengah malam bertujuan untuk menekan pelanggaran lalu lintas.
Syafrin menjelaskan bahwa selama ini, JLNT Casablanca kerap dilintasi oleh pengendara roda dua.
Padahal jalan layang tidak boleh dilintasi oleh kendaraan roda dua dan dikhususkan mobil.
“Karena banyaknya pelanggaran kendaraan bermotor roda dua yang dilarang melintas di JLNT Casablanca, khususnya pada malam hari,” ujar Syafrin.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas di JLNT Casablanca kembali terjadi pada Minggu (18/2/2024) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kecelakaan bermula ketika pengendara motor berinisial MAI (17) melintas di JLNT Casablanca dari arah Tanah Abang menuju Kampung Melayu.
“Dan pada saat itu, Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan sedang patroli rutin antisipasi balap liar,” ujar Kepala Seksi Kecelakaan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika, Selasa (20/2/2024).
MAI yang semula melaju ke arah Kampung Melayu langsung memutar balik kendaraannya.
MAI melawan arus lalu lintas JLNT Casablanca menuju ke arah Tanah Abang untuk menghindari petugas. Sebab, pengendara motor sebenarnya dilarang melintas di JLNT.
“Ketika (MAI) sedang mengarah ke arah barat, datang dari arah barat menuju ke arah timur kendaraan mobil Fortuner. Menurut saksi, pengendara motor MAI tertabrak Fortuner tersebut,” kata Diella.
Akibat kejadian itu, MAI meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala. Kasus ini pun dalam proses penyelidikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Perlu dipahami bahwa pengendara motor yang melewati JLNT sudah menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi.
Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Selain itu, JLNT dinilai sangat berbahaya untuk dilintasi sepeda motor. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/27/10150361/jlnt-casablanca-bakal-ditutup-setiap-tengah-malam-sampai-pagi-uji-coba