BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bensin Pertalite dicampur air di SPBU Pertamina 34.17106 di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, ketiga tersangka adalah sopir tangki NN (31), MA sebagai kernet (26), dan petugas keamanan berinisial EK (52).
"Dari lima pelaku yang kami amankan. Tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Firdaus saat konferensi pers di kantornya, Rabu (26/4/2024).
Firdaus menuturkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan tiga dispenser bensin jenis Pertalite yang mengandung air.
"Dari hasil investigasi gabungan, di lokasi SPBU tersebut terdapat tiga dispenser BBM jenis Pertalite yang mengandung air," imbuh dia.
Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku telah melakukan pencampuran bensin dengan air.
Akibat perbuatannya mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.
"Dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," jelas Firdaus.
Sebelumnya diberitakan, puluhan kendaraan mengalami mogok massal usai mengisi bensin di SPBU Pertamina 34.17106, tepatnya di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Kota Bekasi, Senin (25/3/2024) malam.
Sejumlah pengendara menguras tangki kendaraan mereka di bengkel untuk mengetahui penyebab mesin yang tiba-tiba mati meski bensin terisi penuh.
Setelah dikuras, ditemukan bukti bahwa bensin Pertalite sudah tercampur dengan air.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/27/18553081/3-orang-jadi-tersangka-kasus-bensin-campur-air-di-spbu-bekasi