Salin Artikel

Pertanggungjawaban Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Tol Halim

Dari kronologi maupun beberapa video yang beredar, termasuk pengakuan sopir truk, diduga kecelakaan tersebut karena sopir truk tersebut melaju ugal-ugalan pascaterlibat kecelakaan dengan mobil Expander sebelum area GT Halim.

Pascakecelakaan dengan Expander tersebut, truk terlihat melaju kencang. Dalam rekaman CCTV yang beredar, truk terlihat tetap melaju kencang mendekati mobil yang sedang mengantre membayar tol sehingga menabrak beberapa mobil tersebut.

Kecelakaan tersebut juga berimbas ke kendaraan yang ada di sekitar lajur antrean. Setelah ditabrak, truk Isuzu Traga putih menyambar kendaraan lain di lajur sebelahnya.

Tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut. Meski begitu, pastinya terdapat kerugian material para pengendara mobil maupun Jasamarga atas rusaknya fasilitas di sekitar GT Halim.

Lantas kepada siapa pertanggungjawaban materiil berupa ganti rugi bisa dituntutkan?

Merujuk ke pasal 234 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ayat 1 dan 2, kerugian yang diakibatkan kelalaian pengemudi bisa dibebankan ke pengemudi, pemilik, dan atau perusahaan angkutan umum.

Pada ayat 1 pasal 234 mengatur soal kerugian yang dialami oleh penumpang atau pihak ketiga.

Dalam penjelasan di UU tersebut pihak ketiga adalah orang yang berada di luar kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan.

Dalam hal ini kendaraan yang berada di luar kendaraan truk tersebut seharusnya mendapat ganti kerugian, yang bisa ditanggung oleh pengemudi maupun pemilik kendaraan truk tersebut.

Pada ayat 2 pasal 234 diatur pula soal ganti rugi kepada perlengkapan jalan yang diakibatkan kecelakaan di mana sama seperti pasal 234 ayat 1 ganti rugi dibebankan ke pengemudi dan pemilik kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.

Berdasarkan aturan di atas, maka pemilik truk juga harus bertanggungjawab atas kecelakaan di GT Halim kemarin. Tidak bisa melepas tanggungjawab, baik pidana maupun kerugian, lalu menyerahkan ke pengemudi saja.

Apalagi ada temuan bahwa sopir baru berusia 18 tahun. Usia tersebut tidak mungkin seseorang bisa memiliki sim B1, prasyarat mengemudikan truk dengan tipe tersebut.

Seseorang bisa memiliki SIM B1 minimal berusia 21 tahun, itupun wajib memiliki SIM A selama 12 bulan sebelumnya.

Melihat fakta usia sopir, maka perlu dipertanyakan pula bagaimana kontrol pemilik truk atas kelayakan dan legalitas izin mengemudi sang sopir.

Apalagi mengemudikan truk sebenarnya tidak sembarangan, seseorang harus memiliki keterampilan yang lebih ketimbang kendaraan lain.

Truk sebagai kendaraan beban, memiliki titik pengereman yang berbeda termasuk juga terkait teknik mengemudi lainnya.

Membiarkan orang yang tidak layak untuk mengemudikan truk tentunya membahayakan pengguna jalan lain, termasuk, jika pemilik truk sadar, membahayakan sopir truk itu sendiri.

Maka kelalaian pemilik truk sehingga truknya dikemudikan orang yang tidak layak harus diganjar dengan sanksi, baik pidana umum, pidana lalu lintas, maupun penggantian kerusakan kendaraan dan fasilitas jalan tol yang diakibatkan aksi ugal-ugalan orang yang mengemudikan truknya.

Sanksi dan pembebanan ganti rugi kepada pemilik truk penting agar peristiwa serupa bisa dihindari. Sanksi dan pembebanan ganti rugi menjadi pesan kepada pemilik truk lain untuk tidak sembarangan memberikan kemudi kepada orang yang belum layak mengemudikan truknya.

Bisa jadi praktik serupa terjadi selama ini, tetapi tidak sampai terungkap entah karena tidak sampai celaka atau karena kecelakaannya tidak terekspose secara ramai seperti kecelakaan di GT Halim kemarin.

Polisi harus memastikan para pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan dan Jasamarga sebagai pemilik fasilitas jalan yang dirugikan akibat ulah pengemudi truk merah tersebut benar-benar mendapatkan ganti rugi setimpal, entah dari pengemudi ataupun pemilik truk.

Jika ganti rugi belum selesai, maka truk yang saat ini diamankan harus tetap berada dalam penguasaan penegak hukum.

Selain kepada pemilik truk, Korlantas Polri juga perlu membuat sistem blacklist kepada pengemudi seperti ini.

Jika yang bersangkutan mengajukan pembuatan SIM, maka dipersulit atau kalau perlu tidak dapat diterbitkan SIM-nya.

Sehingga penerbitan SIM tidak lagi sekadar proses administratif, tapi juga sebagai proses seleksi kelayakan seseorang mengemudikan. Tentunya dibarengi pula peningkatan integritas penyelenggara seleksi/penerbitan SIM.

Dengan adanya sanksi, tanggungjawab ganti rugi hingga proses penerbitan SIM yang selektif, maka mereka yang mengemudi benar-benar layak dan siap bertanggungjawab.

Sehingga situasi lalu lintas akan menjadi lebih tertib, dan yang terpenting lebih aman dan nyaman.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/28/11544871/pertanggungjawaban-pemilik-truk-penyebab-kecelakaan-tol-halim

Terkini Lainnya

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Megapolitan
948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke